Dark/Light Mode

Pj Gubernur Sumsel Ajukan 6 Ranperda, Ini Rinciannya

Jumat, 26 April 2024 17:18 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna LXXXIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel 2024 di Palembang, Senin (22/4/2024).

Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024.

"Ini di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda RPJPD, Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel serta Ranperda BPD Sumsel," ujar Fatoni, dikutip Jumat (26/4/2024).

Baca juga : Pj Gubernur Sumsel GercepĀ Kirim BantuanĀ Bagi Korban Banjir Muratara

Fatoni mejelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.

"Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah," jelasnya. 

Kemudian, lanjut Fatoni, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan, bakal diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga : Pj Gubernur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi Lewat Monitoring KPK

Adapun, untuk untuk Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel, kata Fatoni akan diajukan, mengingat adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Adanya BRIN, maka perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel," terangnya  

Sementara, untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Jumat 26 April, Cek Disini Lokasinya

Sedangkan dua ranperda lain, yakni Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel dan Ranperda BPD Sumsel dan Babel merupakan Ranperda perubahan yang diharapkan bisa menjadi perusahaan daerah (Perseroda).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.