Dark/Light Mode

Dukung Mobil Listrik, Menteri Siti Resmikan SPKLU Di Kantor Kementerian LHK

Senin, 10 Juni 2024 09:53 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan dua unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di areal Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Minggu, (9/6/2024)/Ist
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan dua unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di areal Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Minggu, (9/6/2024)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH), Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan dua unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di areal Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Minggu, (9/6/2024).

“Pemasangan dua unit SPKLU di lingkungan KLHK ini merupakan langkah penting dalam mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujar Siti.

SPKLU di Manggala Wanabakti ini dilengkapi dengan 2 tipe, yaitu fast dan medium charging, dengan waktu pengisian untuk kendaraan hanya 30 menit dan biaya Rp 2.466,78/kWh.

“Saya memberikan arahan kepada seluruh Eselon I KLHK untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini dimaksudkan agar menjadi contoh dan dapat diterapkan oleh unit-unit lainnya,” kata Siti.

Selain itu, lanjutnya, saat ini juga sudah dimulai dilakukan konversi kendaraan sepeda motor konvensional yang dimiliki oleh pegawai KLHK untuk beralih ke kendaraan listrik, bersama komunitas elders.

Sebelum diadakannya peresmian SPKLU, KLHK melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik berupa Fun Riding atau konvoi motor listrik dari Kantor Pusat KLHK Kebon Nanas ke Kantor Pusat KLHK Manggala Wanabakti dengan menempuh jarak sekitar 12,3 kilometer.

Baca juga : Kunjungi Peruri, Menteri Luhut Cek Area Kerja Ina Digital Jadi Pusat Talenta Anak Bangsa

Inspirasi Jaga Lingkungan

KLHK berharap kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini bisa menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan. 

"Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal dari perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan," ucap Siti.

Siti mengapresiasi partisipasi aktif para pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini, seperti komunitas motor listrik dan para sponsor yang telah mendukung acara ini terutama kepada PT PLN (Persero) yang sudah membantu dibangun SPKLU. 

Dengan adanya SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman untuk mengisi daya baterai kendaraan mereka. 

Dengan adanya SPKLU ini, menunjukkan pemerintah dan pihak terkait sangat serius membangun infrastruktur yang memadai demi mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat. 

Baca juga : Mentan Pastikan Keamanan Dan Ketersediaan Hewan Kurban

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. 

Salah satu langkah konkret yang diambil, yakni dengan meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik yang tersebar di berbagai wilayah.

KLHK Komit Dukung Teknologi Ramah Lingkungan.

KLHK berkomitmen terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berbagai program dan kebijakan telah kami susun untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik. 

KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L, yang di dalamnya mengatur bahwa hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca juga : Anak SYL Bantah Terapi Stem Cell Dibayarin Kementan

Dalam upaya mengendalikan pencemaran udara, pemerintah juga telah mengintensifkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi. 

Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi, program-program seperti uji emisi kendaraan bermotor dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan.

Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Nasional KLHK) hingga 2 Juni 2024, total kendaraan diuji KLHK bersama Pemda sebanyak 20.119 kendaraan bermotor dengan persentase ketaatan yaitu 88%. 

Persentase ketidaktaatan terbesar dilakukan roda 4 solar dengan 29% melampaui Baku Mutu Emisi, dan roda 4 bensin hanya 6% melampaui Baku Mutu Emisi. Kemudian sepeda motor dengan 22% melampaui Baku Mutu Emisi.

Pemerintah juga mendorong pengembangan transportasi umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di jalan raya.

Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.