Dark/Light Mode

BAP Bocor, Sespri Sekjen Kementan Lapor LPSK

Rabu, 24 April 2024 15:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengaku tertekan lantaran berita acara pemeriksaannya (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor.

Akibatnya, dia 'disidang' atasannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hal ini terbongkar saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mulai memeriksa identitas Merdian.

Hakim mengaku menerima surat permohonan Merdian yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya.

Merdian merupakan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang perkara dugaan pemerasan di Kementan yang menyeret terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Kami dapat surat dari LPSK ya, kemarin bahwa Saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

"Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan saya sudah mulai merasa tertekan karena...," jawab Merdian.

Belum sempat menyelesaikan ucapannya, hakim langsung memotong. 

"Siapa yang menekan Saudara? Kan tertekan itu pasti ada yang menekan?" potong hakim.

Baca juga : Cuaca Bogor Hari Ini Per Jam Selasa 23 April Beda Dengan Kemarin, Ini Info BMKG

"Karena BAP penyelidikan saya bocor Yang Mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," beber Merdian.

Hakim Pontoh lantas menanyakan, kepada siapa BAP itu bocor. Termasuk siapa orang yang membocorkannya.

"Pak Muhammad Hatta yang membawa (BAP). Tidak tahu (siapa yang membocorkan)," jawab Merdian.

Merdian juga menerangkan bahwa sebelumnya dia pernah diperiksa penyelidik KPK terkait perkara dugaan korupsi ini.

Isi BAP-nya kemudian bocor juga kepada atasannya langsung, Kasdi. Akibat bocor, ia sampai dipanggil ke ruangan Kasdi.

"Jadi, Saudara mengetahui bahwa BAP Saudara itu bocor (saat) dipanggil Sekjen?" tanya hakim.

"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan," balas Merdian.

Dalam ruangan itu, lanjutnya, selain dia dan Kasdi, ada juga M. Hatta. BAP berupa fotokopian itu tampak sudah dipegang Kasdi.

Baca juga : Indonesia Vs Vietnam, Kemenangan Harga Mati

"Diperlihatkan berita acara itu ke Saudara, dan memang bener itu BAP Saudara?" hakim meminta penegasan.

"Ya, karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jelas Merdian yakin.

Hakim lantas bertanya, soal tekanan yang dialami. Merdian mengaku tertekan secara psikis, lantaran isi BAP-nya dianggap membahayakan SYL.

"Iya, karena mohon izin, di BAP itu menyebutkan nama Pak SYL di situ. Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa 'bahaya ini Pak, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL'," ungkap Merdian.

Akibat bocornya BAP ini, Merdian mengaku jadi 'perhatian' SYL saat itu. Menurutnya, hal itu adalah yang pertama kalinya.

"Jadi, Saudara dengan kata-kata itu merasa terancam?" tanya hakim lagi.

"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, 'ooh ini yang namanya Merdian'. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai (tertekan)," terang Merdian.

Hakim Pontoh lantas bertanya, apa upaya Merdian ke KPK soal kebocoran BAP-nya saat itu kepada calon tersangka. Apakah ada upaya meminta penjelasan KPK. Merdian mengaku menyampaikannya kepada penyidik.

Baca juga : Awkarin, Presiden Baru, Gebetan Baru

"Apa jawab mereka, kok bisa bocor, gimana ceritanya ini?" cecar hakim.

Saya tidak tahu, saya hanya sampaikan ke penyidik. Jadi, (saat itu kasusnya) sudah masuk tahap penydikan. Jadi, berapa bulan setelah penyelidikan, baru (ditanyakan). Kan sempat off berapa lama tidak ada panggilan, tiga bulan kemudian baru ada (panggilan)," ungkap Merdian.

"Pada saat Saudara diperlihatkan itu, kan Saudara merasa terncam secara psikis ya. Apakh Saudara langsung melaporkan nggak itu ke KPK bahwa kok BAP saya bisa bocor ini?" tanya hakim lagi.

"Tidak Yang Mulia," balas Merdian.

Hakim Pontoh menyarankan Merdian menelusurinya ke KPK. Lantaran hal ini terkait nasibnya sebagai saksi yang terancam keamanannya.

"Itu nggak bisa Pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK, siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu, apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ Saudara merasa terancam ya," ujar hakim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.