Dark/Light Mode

Tim Gabungan KLHK Dan Polda Banten Tangkap 5 DPO Pemburu Badak Jawa

Rabu, 12 Juni 2024 23:16 WIB
Tim Gabungan KLHK Dan Polda Banten Tangkap 5 DPO Pemburu Badak Jawa

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024. Operasi tersebut berhasil menangkap 5 (lima) orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnadi.

Kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Operasi tersebut, merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu: terpidana Sunendi yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp100 juta dan subsideer kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu: kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana Sunendi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Insial RAH.

Baca juga : Gerak Cepat Amankan Randis, Pemprov Banten Lakukan Berbagai Upaya

Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024. Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap 1 orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.

Keterangan terpidana Sunendi dan 5 (lima) orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak bahwa para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak 2 (dua) Kelompok yaitu : Kelompok yang dipimpin oleh Sunendi sebanyak 10 orang dan Kelompok yang dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang’’. 

Sunendi dan RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.

Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: 3 (tiga) senjata api rakitan, 15 (lima) butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. Sedangkan barang bukti yang telah disita pada tahun 2023 yang berkaitan dengan terpidana Sunendi dkk, antara lain : 1 (satu) Senjata Api Laras Panjang (organik) beserta 12 (dua belas) butir peluru aktif, 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta 4 (empat) peluru aktif , 4 (empat) pucuk senjata rakitan, 8 (delapan) bungkus Mesiu Bahan Peledak), dan 8 (delapan) bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa. Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 429 pucuk senpi rakitan tahun 2023. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu menegaskan perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK. 

Baca juga : Baliho Dukungan Ahmad Amarullah Maju Pilkada Kota Tangerang Dirusak OTK

Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” tegas Rudi saat memberikan keterangan media di Banten, Selasa (11/6). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

Atas keberhasilan operasi penangkapan kelima buronan ini, Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada Polri khususnya Kapolda Banten serta jajarannya. 

“Apresiasi atas komitmen Polri dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga mengapreasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio Sani.

Baca juga : Bukan Karena Bansos, Ini Penyebab Banyaknya Pemilih 02 Menurut Qodari

Rasio Sani juga memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal. Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tesangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera.

"Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi,” tegasnya.

Rasio Sani mengatakan, penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Ia menyampaikan tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus dijaga dan lestarikan. "Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri," pungkas Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sd. 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.