Dark/Light Mode

Perangi Judi Online

Kominfo Batasi Transfer Pulsa

Jumat, 2 Agustus 2024 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) menerima Aktivis Kreativitas Perempuan Indonesia Maju saat audiensi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal, di Kantor Menkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Foto FOTO : DWI PAMBUDO/RAKYAT MERDEKA/RM.ID
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) menerima Aktivis Kreativitas Perempuan Indonesia Maju saat audiensi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal, di Kantor Menkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Foto FOTO : DWI PAMBUDO/RAKYAT MERDEKA/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat aturan terbaru untuk membatasi aktivitas judi online (judol). Salah satunya, membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta karena menjadi indikasi transaksi judol

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku menemukan banyak transaksi mencurigakan transfer pulsa dengan jumlah fantastis per hari.

“Disinyalir sekarang judol ini berkedok pakai pulsa. Per­putaran uang pulsa total nasional bisa Rp 500 miliar. Ini dipake nih (buat judol),” ungkap Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Ketua Umum Projo ini curiga jika ada satu nomor yang melakukan pengiriman pulsa yang mencapai Rp 100 juta dalam satu hari.

Baca juga : Barisan KIM Plus, Bagian Strategi Pilkada Di 2024

Karena itu dia menilai, perlu dibuatkan aturan yang melibatkan operator seluler dengan maksimal transfer Rp 1 juta per hari.

Terkait kepastian regulasi ini mampu mengganggu pelaku usaha, Budi Arie mengaku su­dah berdiskusi dengan operator seluler dengan membuat­kan list atau daftar bagi nomor-nomor ponsel yang memang punya rekam jejak menjual pulsa.

“Nah, list itu agen atau deal­er pulsa. Misalnya, kamu isi pulsa kan ada dealer-nya, bisa Rp 100-200 juta nggak apa-apa. Karena dia kan arahnya jelas. Misalnya Rp 50 ribu, Rp 100 ribu isi pulsa. Bukan Rp 2 miliar ke satu titik, ke nomor ini, itu untuk apa,” jelasnya.

Dia memastikan, pemetaan nomor-nomor yang memang menjual pulsa tak akan meng­ganggu ekosistem ekonomi para pedagang.

Baca juga : Wacana Kotak Kosong Pilgub Sulsel Berantakan

“Itu nggak ada batasan. Yang ada batasan adalah nomornya nggak ada dalam list dipakai untuk transaksi pulsa yang diindikasikan untuk judol,” terang Budi Arie.

Ketua Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey membantah minimarket yang menjadi anggotanya men­jual isi ulang pulsa digunakan untuk transaksi judol.

“Aprindo menyatakan mini­market taat aturan dan regulasi yang berlaku. Tidak menjual pulsa untuk judol,” tegasnya.

Roy juga memastikan bahwa pulsa yang dijual di minimarket bukanlah pulsa untuk judol, melainkan pulsa untuk data dan internet.

Baca juga : Semoga Masyarakat Bebas Dari Jebakan Zat Adiktif

Untuk diketahui, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judol.

Kominfo juga telah mengaju­kan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judol kepada Bank Indonesia (BI), serta pem­blokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 Sep­tember 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah menangani 16.596 sisipan la­man judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs Pemerintahan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.