Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buka Untuk Umum, Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama 3 Hari
Senin, 19 Agustus 2024 17:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu.
Pelayanan meliputi pelayanan rekam dan cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya.
Pelayanan digelar selama tiga hari, mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).
Pelayanan Adminduk ini diselenggarakan di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, kegiatan layanan Adminduk ini dibuka bukan hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri saja, tetapi juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitar komplek gedung Ditjen Dukcapil atau Ditjen Bina Pemdes, yakni di Pasar Minggu.
“Mereka juga bisa memanfaatkan layanan Adminduk yang digelar selama tiga hari ini," ujar Teguh di sela-sela kegiatan layanan Adminduk di Kantor Ditjen Dukcapil, Senin (19/8/2024).
Pada hari pertama layanan Adminduk yang digelar hari ini, terlihat banyak masyarakat sekitar yang datang dan antusias memanfaatkan layanan tersebut.
Baca juga : Tak Pernah Tidur Selama 30 Tahun
Para petugas Ditjen Dukcapil juga dengan sigap memberikan layanan Adminduk.
"Jadi, buat para ASN Kemendagri dan masyarakat umum silahkan datang ke sini, baik yang ingin melakukan perekaman KTP-el, aktivasi IKD atau layanan Adminduk lainnya," ajaknya.
Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD:
1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):
a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).
Baca juga : Ketua Umum IMI Dukung Gelaran FIM MiniGP Indonesia Series 2024
2. Perekaman KTP-el ganti foto:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.
3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Baca juga : Bank Sinarmas Ditunjuk Jadi Bank Administrator RDN
4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el yang rusak.
5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya