Dark/Light Mode

Kemenag: Pengadaan Layanan Haji 2024 di Saudi Sesuai Aturan

Senin, 16 September 2024 22:22 WIB
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid (Foto: Dok. Kemenag)
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid mengatakan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan layanan dilakukan tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Duh, Onana Dan Matthijs de Ligt Diaggap Belum Sesuai Harapan

Sebelum melaksanakan tugas, seluruh anggota tim juga telah menandatangani pakta integritas. “Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut," ujar Subhan, di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Subhan menuturkan, sesuai tugas dan fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi. Tiga layanan tersebut adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.

Tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi. Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

Baca juga : Kementerian PUPR Dukung Pengembangan PLTS Terapung Di 257 Waduk

Kemudian, PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi.

"Nah, untuk diketahui juga, di dalam proses penyediaan layanan tersebut, tim ini juga didampingi tim Inspektorat Jenderal. Jadi, dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," terangnya.

Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek. Setiap tahapan-tahapan pengadaan layanan dilakukan, ada pemeriksaan dan pengawasan selain Inspektorat Jenderal juga oleh pengawas eksternal BPK.

Baca juga : Kejar Target Pendapatan Daerah, Wajib Pajak Di Setiabudi Diajak Lunasi PBB-P2

"Kalau pun ada penyelewengan, pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.