Dark/Light Mode

Tim Kemenag: Persiapan Tahap Akhir PDSK Lahan UIII Kelar 7 Hari, Warga Antusias

Selasa, 27 Agustus 2024 15:11 WIB
Proses penilaian lahan untuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Proses penilaian lahan untuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses penilaian lahan untuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berjalan lancar dan disambut antusias oleh warga. 

Agenda penilaian yang berlangsung selama delapan hari ini resmi rampung pada Senin (26/8) kemarin. Penilaian ini merupakan bagian dari persiapan tahap akhir Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) dalam penyediaan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) UIII.

Tim yang terdiri dari Kementerian Agama, UIII, Satpol PP, Pemkot Depok, TNI, dan Polri turut serta mengawal proses penilaian yang dilakukan KJPP. 

Baca juga : Kemenag Sebut PDSK Lahan UIII Masuki Babak Akhir, Penggarap Diminta Standby

Perwakilan Tim Hukum Kementerian Agama Dendy Zuhairil Finsa, mengungkapkan bahwa warga penggarap menyambut baik proses penilaian ini. "Alhamdulillah, sampai hari terakhir ini Tim KJPP disambut antusias oleh warga. Sebanyak 453 bidang lahan garapan warga telah dinilai dengan bantuan dari warga yang menunjukkan aset-aset di atas lahan mereka," ujarnya di salah satu lokasi yang telah dinilai.

Dalam penilaian tersebut, lahan garapan yang dinilai didominasi oleh bangunan tempat usaha seperti pertokoan dan pergudangan, lahan pertanian, serta rumah tinggal semi permanen. Beberapa rumah ibadah, termasuk tiga gereja, juga menjadi objek penilaian. 

"Kami disambut baik oleh warga, dan diberikan kesempatan meninjau langsung aset di atas lahan tersebut," tambah Dendy.

Baca juga : DPR Sudah Lama Menanti

Dendy juga memberikan apresiasi kepada warga yang proaktif dalam mempersiapkan lahan mereka untuk dinilai, termasuk memindahkan barang-barang dari bangunan yang akan dinilai. 

"Contohnya seperti Pak Dian, yang rumahnya sudah dinilai dan orang tuanya sudah dipindahkan ke tempat lain, sambil menunggu hasil dari Tim Penilai KJPP," ungkap Dendy.

Setelah penilaian ini, hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diterbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait besaran uang santunan yang akan diterima warga penggarap. 

Baca juga : Keren, Pengerjaan HPK Tahap 2 di IKN Selesai Dalam Waktu Singkat

Dendy berharap proses ini dapat berjalan lancar hingga selesai. Ia berharap warga juga mulai memindahkan barang-barangnya agar tidak ada yang tercecer.

"Semoga ke depannya kita bisa bersama-sama memajukan kampus UIII sebagai contoh kampus Islam internasional yang rahmatan lil alamin," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.