Dark/Light Mode

Merusak Ekosistem Perairan

Ingat Ya, Ikan Alligator Nggak Boleh Dipelihara

Kamis, 19 September 2024 07:25 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. (Foto: Dok. KKP)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. (Foto: Dok. KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat tidak memelihara dan memperjualbelikan ikan Alligator di Indonesia. Pasalnya, ikan tersebut berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta merusak ekosistem perairan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, larangan memelihara ikan Alligator telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN KP/2020.

Menurut dia, aturan itu mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, leredaran dan pengeluaran jenis ikan yang mem­bahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelo­laan perikanan Indonesia.

Nugroho menyatakan, ikan Alligator termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan, yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain bila lepas di perairan Indonesia.

Baca juga : KPU: Silakan Saja, Tidak Melanggar Aturan Kok...

“Alligator bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Bila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan, banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat ke­beradaan ikan berbahaya mau­pun merugikan. Di antaranya, Waduk Sermo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Populasi ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik waduk tersebut, seperti ikan nila, wader, nilem dan tawes.

Kemudian, invasi ikan red devil juga ditemukan di Waduk Wonorejo. Kasus lain, popu­lasi ikan belida terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu pada sungai-sungai di Palembang.

“Di Danau Toba, Sumatera Utara, ekosistem danau juga ru­sak akibat invasi ikan red devil. Akibatnya, ikan batak, ikan mas, ikan jurung, mujair, pora-pora dan tiri-tiri semakin langka dan jarang ditemukan di perairan tersebut,” tutur Nugroho.

Baca juga : APBN 2025 Dirancang Jaga Keberlanjutan Dan Kesejahteraan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Suharta me­nambahkan, Direktorat Jenderal PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Polairud telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan ekosistem per­airan, dalam dua tahun terakhir (2023-2024).

Menurut Suharta, kasus terse­but ditemukan di beberapa lokasi di DIY, Jakarta, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Adapun se­banyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan, di antaranya Arapaima, Alligator, dan Piranha telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.

“Kami juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, peda­gang ikan hias serta Pokmaswas mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan. Terakhir, kami lakukan di Blitar dan DIY,” jelasnya.

Sebelumnya, Piyono, pria berusia 61 tahun asal Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) sempat viral di media sosial. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang lan­taran memelihara ikan Aligator di kolam miliknya.

Baca juga : Warga Pinggiran Bikin Macet Di Jakarta Parah

Piyono mengaku sudah memelihara ikan tersebut sejak ta­hun 2008. Dia membeli ikan itu dari salah satu pedagang pasar hewan Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp 10 ribu. Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor, dengan panjang kisaran 1 meter.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.