Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus 98 Bukan Pelanggaran Berat, Begini Penjelasan Yusril
Rabu, 23 Oktober 2024 08:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa kasus 98 bukan pelanggaran berat, menuai polemik. Yusril kemudian memberikan penjelasan panjang soal pernyataan tersebut.
“Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya. Apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Kendati demikian, Yusril mengaku tetap akan mengecek rekomendasi Komnas HAM terkait hal ini. Yusril mengklaim punya kompetensi dalam memahami Undang-undang Pengadilan HAM karena ikut merumuskan. Dia juga mengaku paham betul soal peristiwa 98 karena menjadi bagian dalam pemerintahan saat itu.
"Dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri," tegas eks Ketum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril menegaskan, Pemerintahan Prabowo-Gibran akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. "Percayalah bahwa Pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri," tegasnya.
Mensesneg di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengklaim, ke depannya, pemerintah akan membangun kehidupan bangsa dan negara dalam menjunjung tinggi HAM. "Baik yang dirumuskan oleh PBB maupun dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita sendiri," ucapnya.
Yusril menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengusut peristiwa 98. Sekaligus menelaah kembali soal rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM yang menyebut kasus tersebut merupakan pelanggaran berat.
"Jadi, jangan ada anggapan bahwa kita nggak peduli apa yang terjadi di masa lalu," pintanya.
Baca juga : 15 Kelurahan Nggak Punya Puskesmas, Layanan Kesehatan Di DKI Belum Merata
Sebelumnya, Yusril menyebut kasus 98 bukan pelanggaran berat. Menurutnya, setiap kejahatan merupakan pelanggaran HAM. Namun, tidak semua kejahatan adalah pelanggaran berat.
Menurutnya, kategori pelanggaran berat hanya mencakup genosida (genocide) dan pembersihan etnis (ethnic cleansing), yang kerap terjadi saat masa penjajahan. "Tapi, dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," sebut Yusril.
Yusril mengaku, pernah menghadapi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat saat menjabat menteri kehakiman dan HAM pada awal reformasi. Ia menjalani sidang di Komisi HAM PBB di Jenewa selama tiga tahun.
Yusril juga sudah membentuk pengadilan HAM, baik ad hoc maupun konvensional. Dia pun membentuk komite kebenaran dan rekonsiliasi. "Jadi, sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai enggan membicarakan pelanggaran di masa lalu saat dikonfirmasi soal pernyataan Yusril. Menurutnya, urusan HAM harus dilakukan secara menyeluruh.
“Nanti aspek-aspek spesialnya itu akan muncul, mana yang menjadi kasuistik, mana yang menjadi pembangunan,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Senin (21/10/2024).
Namun, Pigai memastikan Pemerintahan Prabowo menaruh perhatian khusus terhadap HAM. Hal itu bisa dilihat dari nomenklatur Kementerian HAM yang baru dibentuk di rezim saat ini.
“Kenapa Kementerian HAM itu dihadirkan? Berarti presiden punya perhatian khusus,” ujar eks Komisioner Komnas HAM ini.
Baca juga : RB Leipzig Vs Liverpool, Si Merah Dan Banteng Merah Saling Gigit
Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 merupakan momen krusial dalam sejarah Indonesia, yang berujung pada jatuhnya Presiden Soeharto setelah 32 tahun berkuasa. Kala itu di sejumlah wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, penjarahan, dan demonstrasi besar-besaran yang dipicu krisis ekonomi hingga ketidakpuasan terhadap Pemerintah.
Estimasi jumlah korban jiwa dalam peristiwa ini bervariasi. Beberapa sumber menyebutkan sekitar 1.200 orang tewas. Ditambah ribuan orang mengalami luka-luka maupun jadi korban pemerkosaan.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap rangkaian tragedi Mei 1998 kepada sesama warga, aparat, maupun Pemerintah.
Pada 2023, pihaknya menetapkan peristiwa Mei 1998 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Sebab, ditemukan terjadinya serangan sistematis dan meluas. “Dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan dan penghilangan paksa, kekerasan seksual, menghilangkan hak kemerdekaan serta penderitaan fisik,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Beberapa di antaranya adalah penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999. Anis menegaskan, hasil penyelidikan tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Namun, penyelesaian hukum lewat pengadilan HAM belum berjalan.
Untuk itu, Komnas HAM berharap Pemerintahan yang baru bisa mendorong dan menindaklanjuti perkara tersebut. Sebab, penegakan hukum dalam kasus kerusuhan Mei 1998 sangat penting untuk menghadirkan keadilan pada korban.
“Agar peristiwa yang sama tidak berulang kembali, kemudian korban mendapatkan hak atas pemulihan. Jadi, kami mendorong penegakan hukum ini agar tidak ada imunitas atau tidak terjadi kejahatan tanpa penghukuman,” pungkasnya.
Eks Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, sesuai aturan undang-undang, pihak yang boleh menyatakan sebuah peristiwa merupakan pelanggaran HAM atau bukan adalah Komnas HAM. Kalau penilaian Komnas HAM keliru, Mahfud menyebut klarifikasinya harus dinyatakan oleh lembaga itu sendiri.
Baca juga : Jelang Laga Perdana NBA Vs New York Knicks, Celtics Tanpa Tekanan
“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham,” tegas Mahfud saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Selasa (22/10/2024).
Ketika jadi Menkopolhukam di era Presiden Jokowi, Mahfud mengaku sudah mengadvokasi laporan Komnas HAM soal 12 pelanggaran berat, salah satunya adalah peristiwa 1998.
Laporan itu pun sudah diakui oleh Presiden Ke-7 Jokowi dan diapresiasi oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). “Karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM saya laksanakan," pungkasnya.
Direktur Amensty Internasional (AI) Usman Hamid menyayangkan pernyataan Yusril. Kata dia, pernyataan Yusril ini bisa membuat publik pesimis terkait penegakan HAM di era pemerintahan Presiden Prabowo.
"Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia. Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM," kritik Usman.
Usman berpendapat, pernyataan Yusril tidak mencerminkan pemahaman Undang-Undang yang benar. Khususnya mengenai pengertian pelanggaran HAM berat, pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU 39/1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Pernyataan itu juga, terang Usman, mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
"Jadi, pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya