Dark/Light Mode

Terima Audiensi 2 Pihak PGRI, Dirjen AHU Jamin Bersikap Adil

Jumat, 13 Desember 2024 20:22 WIB
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menerima permohonan audiensi dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang diajukan pihak Teguh Sumarno di Kantor Ditjen AHU, Kementerian Hukum (Kumham) Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menerima permohonan audiensi dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang diajukan pihak Teguh Sumarno di Kantor Ditjen AHU, Kementerian Hukum (Kumham) Jakarta, Kamis (12/12/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menerima permohonan audiensi dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang diajukan pihak Teguh Sumarno.

Audiensi digelar di Kantor Ditjen AHU, Kementerian Hukum (Kumham) Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dalam pertemuan itu, Ditjen AHU menerima laporan mengenai perkembangan konflik internal PGRI untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.

Baca juga : RK-Suswono Terima Hasil Pilkada, Sekjen PKB: Saatnya Bersatu Membangun Jakarta

Selain pihak Teguh Sumarno, Kementerian Hukum sebelumnya juga telah menerima permohonan audiensi yang diajukan oleh pihak Unifah Rosyidi.

"Kami telah menerima permohonan audiensi dari kedua belah pihak dari organisasi PGRI, dan akan terbuka bagi kedua pihak untuk memediasi," ujar Direktur Jenderal AHU, Widodo dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Widodo memastikan, semua proses penyelesaian bakal dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Temuan KPK di NTB: Pokir Dialirkan pada Yayasan Fiktif

Dirinya juga berkomitmen akan memproses setiap laporan dan permintaan audiensi secara transparan dan adil.

Serta memastikan setiap langkah penyelesaian konflik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian terbuka untuk permintaan audiensi dari pihak manapun guna menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan dinamika yang terjadi dalam organisasi PGRI ini," tambah Widodo.

Baca juga : Fraksi PKB DPR Terima Audiensi AMAN Bahas RUU Masyarakat Adat

Lebih lanjut, Widodo berharap masyarakat dapat memahami bahwa Kemenkum bersikap netral dalam menghadapi segala laporan yang masuk.

Selain itu, segala informasi resmi terkait dinamika ini hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Ditjen AHU dan Kemenkum. Widodo menekankan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait konflik di internal PGRI. Sehingga, belum ada sikap resmi yang dikeluarkan Ditjen AHU.

Dia memastikan, seluruh pernyataan yang beredar bukan dari Ditjen AHU. Sebab, baik Ditjen AHU maupun Kemekum belum mengambil keputusan terkait permasalah ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.