Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemindahan Napi Bali Nine Dan Mary Jane Dilakukan Secara Profesional
Senin, 16 Desember 2024 19:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia telah melaksanakan dua langkah penting terkait penanganan narapidana, yaitu pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine (Bali 9) ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, sebelum dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.
Lima narapidana Bali Nine, Minggu, (15/12/2024), yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens, telah dipindahkan ke Australia.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari Pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah
Direktur Binapi dan Direktur Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur TPI Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi, yakni Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Baca juga : Menko Yusril Pastikan Bali Nine Tetap Narapidana Meski Dipulangkan Ke Australia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kelima narapidana tersebut tetap berstatus narapidana dan tidak mendapatkan pengampunan.
"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Yusril di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pemindahan ini hasil dari kesepakatan yang ditandatangani secara virtual antara Pemerintah Indonesia dan Australia pada 12 Desember 2024, yang menegaskan komitmen kedua negara saling menghormati kedaulatan dan keputusan hukum masing-masing.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman cs setelah pemindahan.
Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
Baca juga : Diminati Banyak Partai, Jokowi Masih Jadi Primadona
"Indonesia dan Australia berkomitmen senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.
Sementara, Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada 16 Desember 2024. Proses pemindahan ini dilakukan dengan aman dan kondusif di bawah pengawasan petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan.
Mary Jane, yang ditangkap pada 2010, akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan. Direncanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah Indonesia dan Filipina, untuk memfasilitasi proses pemulangan narapidana.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan, seluruh proses pemindahan dan penerimaan Mary Jane telah dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku, mengutamakan keamanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca juga : Menkum: Presiden Prabowo Minta Napi Narkoba Dilibatkan dalam Swasembada Pangan
Narapidana Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada 16 Desember 2024 pukul 07.30 WIB. Dia didampingi 6 orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 4 orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kedua peristiwa ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menangani isu-isu hukum dan pemasyarakatan dengan transparan dan profesional.
Pemindahan narapidana Bali Nine dan pemindahan Mary Jane merupakan langkah penting dalam kerja sama internasional dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya