Dark/Light Mode

Menkum: Presiden Prabowo Minta Napi Narkoba Dilibatkan dalam Swasembada Pangan

Jumat, 13 Desember 2024 19:23 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Foto: Setpres)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk memberdayakan narapidana (napi) kasus narkoba. Salah satunya agar napi yang masih berusia produktif dilibatkan dalam kegiatan swasembada pangan.

"Presiden menyarankan agar mereka yang masih berusia produktif sedapat mungkin diikutkan dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Mereka harus dilatih di luar program rehabilitasi," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Supratman menambahkan bahwa para napi akan mengikuti pelatihan khusus sebagai bagian dari upaya ini, terpisah dari program rehabilitasi yang biasa dilakukan.

Baca juga : Dukung Kementan, TNI AD Siap Kerahkan Pasukan Wujudkan Swasembada Pangan

Selain itu, napi yang akan bebas dan masih berusia produktif juga akan dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yakni TNI. 

"Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," katanya. 

Supratman mengatakan, kasus narkoba, terutama pengguna atau penyalah guna mendominasi narapidana yang diusulkan mendapat amnesti dari Prabowo. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam SEMA itu, korban penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi. 

Baca juga : Kurangi Seremoni HUT, Prabowo Minta Kepolisian Hemat Anggaran

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (jadi) 1 gram maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," paparnya. 

Secara total, Supratman memperkirakan terdapat sekitar 44.000 napi yang diusulkan mendapat amnesti. Selain napi kasus narkoba, puluhan ribu napi yang diusulkan mendapat amnesti di antaranya napi yang sakit berkepanjangan, seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, serta napi kasus penghinaan dan terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua. 

"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.