Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Imigrasi Deportasi 2 WN China yang Selipkan Uang di Paspor
Kamis, 23 Januari 2025 12:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara (WN) China yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, Ditjen Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time.
Mulai dari kedatangan dua WNA tersebut, sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.
Baca juga : Masa Cekal Firli Sudah Habis
Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang.
"Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” tutur Godam dalam siaran pers, Rabu (22/01/2025).
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut.
Di dalam video itu, Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Uang sejumlah Rp 500 ribu yang dibawa oleh WNA itu, digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Baca juga : Satgas Nataru Pertamina Sukses Jaga Pasokan Energi Nasional
Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.
Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur. Mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.
Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
Baca juga : Target Persib Di 2025: Menang, Menang Dan Menang
“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Agus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya