Dark/Light Mode

Difasilitasi KPK, 6 Tahanan Rayakan Natal di Rutan Gedung Merah Putih

Selasa, 24 Desember 2024 12:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar perayaan Natal bagi tahanan kasus dugaan korupsi di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Rabu (25/12/2024).

Perayaan Natal akan dilaksanakan pada Rabu pukul 13.30 sampai 15.00 WIB di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (24/12/2024).

Sedangkan untuk layanan kunjungan keluarga, lanjutnya, akan dilakukan mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Budi mengungkapkan, ada enam orang tahanan kasus dugaan korupsi yang beragama Nasrani. Namun, dia tidak memerinci identitas keenamnya.

Baca juga : Teguh Apresiasi Rangkaian Natal Di Jakarta, Bukti Toleransi Antarumat Beragama

KPK Imbau Pejabat dan ASNnTolak Gratifikasi Jelang Natal

Sebelumnya, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran disebutkan, ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat.

Baca juga : Mahasiswa Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Banggai

Oleh karena itu, KPK mengimbau agar ASN dan pejabat negara tidak meminta dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.

“Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Dia mengingatkan, penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif.

Di antaranya, menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana.

Baca juga : KPK Amankan Dokumen di Ruangan Gubernur BI

Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka dia wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tuturnya.

Pelapor dapat menyampaikan langsung penerimaan gratifikasi ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.

Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.