Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hemat APBN, Prabowo Pangkas Anggaran K/L Rp 256 Triliun, Pemda Rp 50,59 Triliun
Kamis, 23 Januari 2025 20:55 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam diktum Inpres tersebut, Presiden memangkas anggaran untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan dana transfer ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Terdapat dua sumber utama pemangkasan yang diatur Inpres ini, dengan jumlah keseluruhannya Rp 306,69 triliun. Pertama, memangkas anggaran belanja K/L senilai Rp 256,1 triliun. Kedua, memotong alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Dalam Inpres ini, Prabowo memberi tugas khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L. K/L wajib memodamani besaran belanja yang telah ditetapkan Sri Mulyani.
Baca juga : Prabowo Setuju Lanjutkan Pembangunan IKN, Anggaran Diplot Rp 48,8 Triliun
Dalam diktum kelima nomor 1 huruf c, Prabowo memerintahkan Sri Mulyani melakukan revisi anggaran K/L dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IV A Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Intruksi Presiden ini," demikian bunyi diktum kelima nomor 1 huruf d tersebut.
Untuk belanja yang perlu dihemat K/L, dalam diktum ketiga nomor dua tercatat seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. "Tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos)," demikian bunyi diktum ketiga nomor tiga.
Baca juga : Pemerintah Target Terangi 6.700 Dusun
Masih dalam diktum ketiga, Prabowo menginstruksikan agar hasil identifikasi rencana penghematan untuk dilaporkan kepada DPR sebagai mitra kerja K/L. Setelah mendapat persetujuan DPR, Prabowo memerintahkan anak buahnya segera melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bendahara Negara itu kemudian bakal memblokir pos anggaran yang dihemat K/L.
"Laporan (ke Menkeu) paling lambat 14 Februari 2025," bunyi diktum ketiga poin ketiga nomor enam.
Selanjutnya, dalam diktum keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Dalam poin keempat di diktum yang sama, Prabowo menyerukan kepala daerah mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Baca juga : Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setorkan Rp10,88 Triliun Ke Negara
Secara spesifik, Prabowo juga meminta belanja perjalanan dinas kepala daerah dipotong hingga 50 persen. Termasuk juga melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," bunyi poin kelima diktum keempat itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya