Dark/Light Mode
Presiden Jokowi memangkas anggaran jumlah lembaga untuk penanganan pandemi virus corona alias Covid-19. Pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.&
Senin, 13 April 2020 15:37 WIB