Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Berupaya Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris
Rabu, 5 Februari 2025 10:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah mengupayakan repatriasi atau pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia terpidana kasus penyerangan seksual dari Inggris.
Upaya ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris untuk membahas kemungkinan pemindahan narapidana.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris serta keluarga Reynhard Sinaga untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikan pemulangan tersebut.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," ujar Ahmad Usmarwi Kaffah, Selasa (4/2/2025).
Baca juga : Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta Ke Bharatu Mardi Hadji
Dia mengungkapkan, pemulangan itu didasari dari permintaan orang tua Reynhard. Mereka mengaku sulit berkomunikasi dengan anaknya.
Bahkan, hingga saat ini, orangtua Reynhard mengaku pun tidak pernah mendapat kabar tentang anaknya selama dijebloskan penjara di Inggris.
Namun, Ahmad mengakui, proses untuk mengembalikan tahanan Reynhard dari Inggris tidak mudah. Sebab, kata dia, Indonesia memiliki satu kebijakan dalam proses pengembalian tahanan luar negeri.
"Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," tuturnya.
Baca juga : Prabowo Turun Tangan, Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Hari Ini
Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Dia dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Baca juga : Keputusan Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Diapreasiasi, Ini Alasannya
Selain Reynhard, Ahmad menambahkan, pihaknya juga akan mencoba memindahkan tahanan kasus Bom Bali 2022, Hambali dari penjara milik Amerika Serikat di Kamp Tahanan Guantanamo, Kuba.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya