Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Satgas Revitalisasi Koperasi Siap Jalankan Tugas Sehatkan Koperasi Di Indonesia
Senin, 10 Februari 2025 12:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Satgas ini bertujuan menyehatkan kembali koperasi-koperasi yang saat ini bermasalah.
Anggota Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah Bahtiar Maddatuang menegaskan pihaknya siap melaksanakan tugas sebagaimana tujuan dibentuknya satgas ini.
Adapun satgas ini akan menjadi tim ad hoc antar kementerian dan lembaga, yang bertugas mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuan utamanya yakni memprioritaskan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
"Dalam tugasnya, Satgas ini akan bersama unsur Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merevitalisasi koperasi-koperasi bermasalah di Indonesia sehingga koperasi menjadi sehat," kata Bahtiar dalam keterangannya, kepada RM.id, Senin (10/2/2025).
Baca juga : Anggaran Dipangkas, Menteri PU Tetap Loyal & Siap Jalankan Arahan Prabowo
Bahtiar menuturkan, telah melaunching Posko Pengaduan Koperasi pada 31 Januari lalu. Posko ini akan terintegrasi dengan Satgas.
"Insyaallah akan menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya sesuai tugas kami untuk melaksanakan revitalisasi koperasi bermasalah di Indonesia," tambah alumnus Doktor Ilmu Manajemen UPI YAI Jakarta ini.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi resmi membentuk Satgas untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia, dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, OJK, hingga PPATK.
Baca juga : Kisah Inspiratif Sirilus Siko: Dari Ende Ke Timnas Sepak Bola Amputasi Indonesia
"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," ucap Budi Arie.
Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
"Upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi," katanya.
Menteri Budi menegaskan Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Satgas juga akan berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Baca juga : Kluivert Cs Tiba di Tanah Air, Selamat Bekerja untuk Indonesia
Saat ini, lanjut Menteri Budi, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda, dengan nilai total mencapai Rp 26 triliun.
Dari 8 dua koperasi tersebut, dua diantaranya dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Sementara untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset baeed resolution asset based (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," kata Budi Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya