Dark/Light Mode

Menperin: Apple Sudah Lunasi Utang Investasi Rp 163,6 M

Rabu, 19 Februari 2025 14:30 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, telah melunasi utang investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp163 miliar kepada pemerintah Indonesia.

“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” ujar Menperin saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca juga : Menperin: Aksi Premanisme Di Kawasan Industri Bisa Hambat Investasi

Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada periode 2020-2023. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Apple harus memenuhi komitmen investasinya untuk tetap dapat menjual produknya di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Apple sebelumnya belum sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut, sehingga masih memiliki kewajiban investasi yang jatuh tempo pada Juni 2023. Jika tidak dipenuhi, Apple berpotensi terkena sanksi, mulai dari penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat yang dapat menghambat pemasaran produk mereka di Indonesia.

Baca juga : Menperin: Pemerintah Perhatian Ke Industri Otomotif, Ini Buktinya

Sebagai bentuk sanksi, Kemenperin memilih opsi paling ringan, yakni mewajibkan Apple untuk menambah modal investasi dalam skema periode 2024-2026. Sanksi ini telah dimasukkan dalam counter proposal yang diajukan Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.