Dark/Light Mode

Pelayanan Tak Kendor

ASN Bekerja 6 Jam Sehari Selama Ramadan

Jumat, 28 Februari 2025 22:54 WIB
ASN saat pulang kerja dari kantor. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
ASN saat pulang kerja dari kantor. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, penetapan jam kerja bagi ASN ini merupakan upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak kendor. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan adanya Perpres tersebut, KemenPANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

“Dalam aturan (tersebut) telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN," kata Rini, Jumat (28/2/2025).

Baca juga : Pelindo Solusi Logistik Gencarkan Kinerja Selama Ramadan

Dia menjelaskan, dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi Pemerintah dan jam kerja pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan. Ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat, sebanyak 60 menit. Sementara selain Jumat, selama 30 menit. 

Pada Ramadan, kata Rini, jam kerja instansi Pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Sementara, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan. 

Untuk rincian hari kerja instansi Pemerintah, jam kerja instansi Pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca juga : Pengusaha Hiburan Malam Diimbau Patuhi Ketentuan Operasional Selama Ramadan

Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Rini, bagi unit kerja pada instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan MenPANRB.

Rini menegaskan, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI dan pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan Menteri Luar Negeri.

Baca juga : 7 Pemain Liga 1 Dihukum Komdis PSSI, Beckham Putra Jadi Sorotan

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan Indonesia di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.