Dark/Light Mode

Lindungi UMKM, Menteri Maman Bakal Bentuk Satgas

Jumat, 21 Maret 2025 16:45 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: DWI/RM)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: DWI/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM.

Rencana tersebut dalam rangka mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam PP tersebut, mencakup pertama, adanya aturan 40 persen pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten wajib menggunakan produk UMKM.  Kedua, sekitar 30 persen fasilitas publik di negara itu wajib memberikan ruang kepada UMKM.

Dan ketiga, komersialisasi biaya penyewaannya itu harus di bawah harga normal. Yang kurang lebih berapa diskon mencapai 30 persen. 

“Keempat, masih banyaknya laporan kepada kami, ada beberapa praktek-praktek kriminalisasi ataupun hal-hal yang kurang pas dilakukan kepada UMKM,” katanya di hadapan jurnalis media massa, Rabu (19/3/2025) malam.

Yang kelima, masih banyaknya para pengusaha UMKM mengalami tindakan-tindakan pemerasan. Maman menyebut, misalnya di daerah A, daerah B mereka buka lapak yang itu memang legal tapi masih banyak preman-preman setempat mengutip pajak di situ. 

Baca juga : Kurangi Kepadatan Tol, Menteri PU Ajak Pemudik Pilih Jalur Nontol Pantura & Pansela

Lalu yang keenam, terkait mengenai banyaknya rentenir-rentenir yang akhirnya memberatkan para pengusaha UMKM di Indonesia.

“Satgas perlindungan terhadap UMKM ini nanti akan bekerja dan bergerak melakukan monitoring pengawasan terhadap penyimpangan maupun pelanggaran yang dialami UMKM. Nah ini kita akan gagas,” ungkapnya.

Tujuannya Satgas tersebut, sambung Maman, agar para pengusaha UMKM betul-betul bisa mendapatkan perlindungan, yang efeknya nanti adalah mendapatkan efek positif terhadap tumbuh kembang usahanya. Contoh, misalnya di terminal A itu fasilitas publik ataupun rest area fasilitas publik mereka sudah berjualan di situ. 

Tetapi, Menteri Maman mengaku telah banyak mendengar laporan, informasi bahwa dalam kesehariannya mereka harus membayar jatah preman. “Walaupun mungkin jatah premannya dalam satu hari hanya sekian. Tapi ingat, seratus ribu, dua ratus ribu, bagi kita mungkin kecil. Tapi bagi mereka, besar. Ya mereka hidup hanya untuk mencari keuntungan,” katanya.

Diakuinya, dalam aturan yang ditetapkan untuk penggunaan fasilitas publik yang 30 persen tidak dipungut biaya administrasi apapun di luar administrasi secara resmi.

“Jadi hal-hal yang kayak gini lagi mau kami lakukan perlindungan. Dan ada beberapa daerah di Jawa, kami dapat laporan yang ternyata karena mungkin ketidakpahaman mereka terhadap mekanisme A, mekanisme B, akhirnya mereka harus berurusan dengan aparatur penegak hukum,” ucap Maman.

Baca juga : Dipanggil Ke Istana, Menteri Ara Laporkan Kinerja Perumahan Ke Prabowo

Maman lantas memberikan simulasinya. Dalam alokasi APBN, belanja pusat, provinsi, dan kabupaten diasumsikan misalnya sebesar Rp 1.000 triliun. Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sekitar 40 persennya itu wajib produk UMKM. Artinya, ada ruang sebesar Rp 400 triliun bagi UMKM untuk mencapai marketnya.

“Misalnya kalau misalnya di daerah A, provinsi A menerapkan ini, saya yakin UMKM kita relatif bisa tertolong dan terbantukan dari akses pasar. Ini yang lagi mau kami dorong,” tegasnya.

Diakuinya, kewajiban di PP No. 7 mengenai pengalokasian pengadaan barang dan jasa yang 40 persen, memang berdasarkan data laporan LKPP 40 persen itu sudah terpenuhi. 

“Tetapi disinyalir ya, saya bilang ya disinyalir dan diduga, nilai 40 persen itu tidak lebih tidak kurang lebih kepada barang administrasi perusahaannya. Tapi bukan produknya,” ungkapnya.

Misalnya perusahaan A membuat badan usaha menengah. Badan usaha kecilnya didaftarkan di e-katalog atau  LKPP. “Jadi yang memenuhi jatah 40 persen ini badan usahanya memenuhi syarat. Tetapi produk atau barangnya belum tentu barang dari UMKM. Tetap aja impor dari luar,” ujarnya.

Maka, hal itu kata Maman, tidak memberikan efek positif terhadap pengembangan UMKM di daerah. “Hal-hal yang kayak gini lagi mau kami tata. Yang sudah bagus ya bagus. Kita pertahankan. Tapi yang belum ya harus ditindak dan dijaga,” imbuhnya.

Baca juga : Gandeng OJK, Kemenekraf Siapkan Pembiayaan Berbasis Token Buat Industri Kreatif

Saat ini, menurut Maman, pihaknya masih perlu proses berkoordinasi dengan berbagai stakeholders dan beberapa kementerian lain yang memang punya keterkaitan. Begitu juga dengan kepolisian dan beberapa aparatur penegak hukum lainnya, yang mungkin di tingkatan provinsi dan kabupaten. 

“Kami sudah mulai pembahasan awal dengan LKPP. Tentunya nanti akan ada kesepemahaman dan tindak lanjut dari Satgas ini,” sebutnya.

Politisi Partai Golkar ini menekankan, tujuannya Satgas Perlindungan UMKM ini tidak ingin mencari yang benar yang salah. Tetapi, pihaknya hanya ingin menerapkan dan mengimplementasikan apa yang sudah dibuat oleh Pemerintah terkait perlindungan dan kemudahan berusaha bagi UMKM. 

“Itu aja nggak ada yang lain, nggak ada yang kurang. Jadi kalau memang ada yang belum tobat, ya kami suruh tobat,” ucap Maman. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.