Dark/Light Mode

Kemenkes Minta KKI Cabut STR Dokter Kandungan Cabul Di Garut

Rabu, 16 April 2025 16:47 WIB
Kantor Kementerian Kesehatan RI (Foto: Istimewa)
Kantor Kementerian Kesehatan RI (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama MSF, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien ibu hamil di Klinik KH, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Langkah itu diambil Kemenkes sebagai bentuk respons tegas atas kasus yang mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran, dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

“Perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar. Karena itu, kami sudah bersurat kepada KKI untuk mencabut STR oknum dokter tersebut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

"Pencabutan STR otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP)," imbuhnya.

Baca juga : Mempelai Pria Kabur Dengan Calon Ibu Mertua

Terkait hal tersebut, Kemenkes merekomendasikan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mencabut SIP pelaku, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran etik dan disiplin profesi.

Saat ini, KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan organisasi profesi, fasilitas layanan kesehatan, serta aparat penegak hukum.

"Kemenkes memastikan proses investigasi berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kami berkomitmen penuh menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis, demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia,” papar Aji.

Kasus dugaan pelecehan seksual dokter kandungan di Garut yang diduga terjadi pada 20 Juni 2024 terungkap, setelah beredar video yang memperlihatkan dokter tersebut menjalankan aksi bejatnya sambil melakukan pemeriksaan USG kandungan.

Baca juga : Kemenkes Minta KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dokter Cabul PPDS Unpad

Sebelumnya, pada 10 April 2025, KKI menonaktifkan STR atas nama PAP (31), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak pasien berinisial FH (21) oleh Polda Jawa Barat.

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut SIP atas nama PAP. 

"Pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Ketua KKI drg. Arianti Anaya MKM.

Apakah dengan dua kasus kekerasan seksual ini, Kemenkes akan menerbitkan aturan khusus untuk mengantisipasi kejadian tersebut? Soal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengaku belum dapat memastikan. "Kita lihat perkembangannya," ujar Aji.

Baca juga : Diprotes Karena Cabut Moratorium PMI, Menteri Karding: Arab Sudah Berubah

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.