Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenkes Minta KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dokter Cabul PPDS Unpad
Rabu, 9 April 2025 20:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil sikap tegas soal kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadajaran (PPDS) berinisial PAP, yang melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut izin praktik PAP.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Aji dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Baca juga : Kemerdekaan Palestina Butuh Dukungan Indonesia Dan Organisasi Dunia
"Pencabutan STR otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," imbuhnya.
Akibat kelakuannya, PAP juga telah dikeluarkan dari PPDS Unpad Program Studi Anestesi.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa. Serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," jelas Aji.
Baca juga : Kemenkop: Kolaborasi Pengiat Koperasi Dorong Kesejahteraan Para Anggota
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu ruangan lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Dengan modus transfusi darah sebagai bagian dari proses pemeriksaan kesehatan. Tanpa ditemani pihak keluarga.
PAP lalu meminta korban melepas pakaiannya, dan menggantinya dengan baju operasi. PAP kemudian membius korban dengan cara menyuntikkan cairan ke dalam selang infus. Korban pun tak sadarkan diri, hingga terjadi tindak kekerasan seksual.
Akibat perbuatannya, PAP kini meringkuk di sel tahanan Polda Jawa Barat. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya