Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kementan Siapkan 12 Standar Baru Layanan PVT, Ajak Publik Beri Masukan
Rabu, 23 April 2025 13:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menyusun standar pelayanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Standar ini disiapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang pertanian.
Standar pelayanan akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan penilaian layanan PVT. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya perbaikan layanan publik. “Langkah nyata kita harus semakin maju dalam memberi pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan bahwa peningkatan pelayanan merupakan bagian dari upaya percepatan swasembada.
“Agar ke depan kita mampu mencapai swasembada secara cepat sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Mentan.
Baca juga : Kenangan 12 Hari Bersama Paus
Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil menyatakan, bahwa layanan publik harus diperkuat secara sistematis. “Penguatan layanan publik harus diperkuat oleh semua pihak,” ucapnya.
Menurutnya, pelayanan PVT juga harus berbasis teknologi dan data. “Kebijakan pertanian harus berbasis data yang valid, transparan dan terpercaya,” tambahnya.
Forum Komunikasi Publik yang digelar pada Rabu (23/4) membahas 12 standar layanan PVT, mulai dari pengajuan permohonan hak PVT hingga pendaftaran konsultan. Kepala PVTPP Leli Nuryati mengatakan, penyusunan standar memerlukan kolaborasi berbagai pihak. “Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. “Kami harapkan saran dan masukan untuk peningkatan layanan kami,” katanya.
Baca juga : Megawati Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Vatikan
Yulianto dari Sinar Tani menilai regulasi harus disosialisasikan secara luas. “Regulasi harus disosialisasi dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus menjelaskan nilai, tarif, dan waktu layanan secara transparan. “Akan menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Gunawan, perwakilan konsultan PVT, menilai pentingnya database terbuka. “Database PVT penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” katanya.
Dalam forum itu, peserta yang hadir secara langsung maupun daring menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen.
Baca juga : DPR Harap Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok Tak Terulang
Adapun masukan dari masyarakat luas dapat disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak publikasi atau hingga 7 Mei 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya