Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tunggu DPR, Menko Yusril Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Sabtu, 3 Mei 2025 11:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) siap kapan saja untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Pemerintah kapan saja siap membahas RUU Perampasan Aset yang telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Menurut Yusril, Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," jelasnya.
Baca juga : Bamsoet Dukung Prabowo Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
Ia menambahkan, UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Jokowi. Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi, dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," katanya.
Baca juga : Sambut Dukungan Prabowo, KPK Dorong DPR Lekas Sahkan RUU Perampasan Aset
Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.
"Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri," tandasnya.
Baca juga : Bertemu Kepala Intelijen Singapura, Menhan Bahas Keamanan Siber
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mendukung perampasan aset disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa kita tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya