Dark/Light Mode

Menkop Gandeng Kejagung Kawal 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 7 Mei 2025 14:37 WIB
Menkop Budi Arie beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Foto: Kemenkop)
Menkop Budi Arie beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Foto: Kemenkop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan program strategis pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan kredibel dan bebas penyimpangan. Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, pengawasan, dan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

“Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu mitigasi risiko sejak awal agar tujuan mulia program Kopdes Merah Putih bisa terwujud,” kata Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas Kopdes Merah Putih agar betul-betul menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, memangkas rantai distribusi, dan memberantas praktik rentenir.

Baca juga : Gandeng Karawang, Pram Yakin Kebutuhan Beras Harian Warga Jakarta Tercukupi

“Kami juga minta Kejagung ikut membina dan mendidik Kepala Desa serta pengelola koperasi agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.

Menkop mengungkapkan, saat ini program baru memasuki tahap pembentukan kelembagaan secara legal. Pada tahap selanjutnya, yaitu pembangunan dan operasionalisasi, titik-titik rawan harus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan.

Jaksa Agung Burhanuddin menyambut positif permintaan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang edukatif.

Baca juga : Deputi Panel Barus: Presiden Prabowo Ingin Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO

“Kami akan masukkan pengawasan Kopdes Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa milik Kejagung, agar bisa mengawal program dari desa secara langsung dan akuntabel,” ujar Burhanuddin.

Aplikasi Jaga Desa dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana, dan memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai prinsip transparansi.

Rencananya, Kejagung dan Kemenkop akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes/Kel Merah Putih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.