Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mendag Terbitkan 9 Permendag Impor Baru, Atur Soal Tekstil Hingga Limbah
Senin, 30 Juni 2025 16:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi merevisi total kebijakan impor melalui penerbitan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang menggantikan aturan sebelumnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan langkah ini merupakan hasil dari proses deregulasi besar-besaran di sektor impor. “Output dari deregulasi kebijakan impor ini adalah mencabut Permendag 36/2023 junto Permendag 8/2024. Sebagai gantinya, kami menerbitkan sembilan Permendag baru,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni; Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza; Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; dan Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Satya Bhakti Parikesit.
Budi menjelaskan, pembagian peraturan dilakukan secara klaster untuk memudahkan penyesuaian ke depan, mengingat sifat kebijakan impor yang sangat dinamis dan responsif terhadap kondisi pasar global.
Baca juga : Di Depan Mendagri, Menteri PKP Sentil BPS Soal Data Perumahan
“Permendag ini berlaku dua bulan sejak diundangkan, karena kita perlu persiapan sistem dan infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.
Adapun sembilan Permendag baru tersebut adalah; pertama, Permendag 16/2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum). Kedua, Permendag 17/2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Ketiga, Permendag 18/2025: Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Lalu keempat, Permendag 19/2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Kelima, Permendag 20/2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Keenam, Permendag 21/2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika.
Ketujuh, Permendag 22/2025: Impor Barang Industri Tertentu. Kedelapan, Permendag 23/2025: Impor Barang Konsumsi. Kesembilan, Permendag 24/2025: Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-B3.
Baca juga : Resmikan Graha Padel Club, Menpora, Dorong Social Sport Di Jawa Timur
Dengan struktur baru ini, Budi menyebutkan pelaku usaha akan lebih mudah memahami dan menyesuaikan proses impor sesuai sektor atau jenis barang.
Selain kebijakan impor, Kemendag juga mengeluarkan dua Permendag lain untuk mendukung iklim usaha dalam negeri. Pertama, Permendag 25/2025: Tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah, menggantikan aturan sebelumnya.
Kedua, Permendag 26/2025: Pencabutan empat Permendag di sektor perdagangan dalam negeri karena substansinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Mendag mengatakan, langkah ini dinilai sejalan dengan arahan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efisien, terintegrasi, dan pro-pelaku usaha. “Dengan regulasi yang lebih ramping dan berbasis klaster, kita berharap kebijakan bisa lebih responsif dan fleksibel terhadap dinamika global dan kebutuhan industri nasional,” pungkas Budi.
Baca juga : KAI Berikan Diskon Tarif 30 Persen Untuk 3,4 juta Seat Hingga 31 Juli
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing. Deregulasi tersebut juga menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk dan menjaga investasi, khususnya sektor padat karya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya