Dark/Light Mode

Kumpulkan Sekjen Parpol Non Parlemen

Mendagri Pelajari Usulan Pileg dan Pilpres Dipisah

Rabu, 29 Januari 2020 18:55 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang 7 Pimpinan Parpol yang tidak tidak memenuhi Parliamentari Threshold, pada Pemilu 2019, Rabu (29/01).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang 7 Pimpinan Parpol yang tidak tidak memenuhi Parliamentari Threshold, pada Pemilu 2019, Rabu (29/01).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang 7 Pimpinan Partai Politik yang tidak tidak memenuhi Parliamentari Threshold, pada Pemilu 2019 dan tidak duduk di kursi Parlemen. 

Yakni, Sekjen DPP Partai Hati Nurani Rakyat, Sekjen DPP Partai Persatuan Indonesia, Wakil Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia, Sekjen DPP Partai Berkarya, Sekjen DPP Partai Bulan Bintang, Sekjen DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sekjen DPP Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). 

Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Mendagri, Gedung A Kantor Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (29/01) 

Baca juga : Basuki Nongkrong Bareng Sama Pegawai Muda PUPR Di Kantor

Sekjen DPP Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengapresiasi forum silaturahmi tersebut. Ia pun mengatakan, dalam pertemuan tersebut berdiskusi banyak hal terkait isu-isu kebangsaan. Salah satunya, membahas tentang tata aturan perundangan politik di Indonesia.

“Kami, 7  Sekjen Partai Politik yang kemarin belum lolos, diundang Pak Mendagri untuk bincang-bincang banyak hal. Jadi kami bertujuh tadi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas ikhtiar dan undangan, khusus dari Bapak Mendagri yang didampingi oleh (pejabat) eselon I lengkap tadi, kita bincang-bincang banyak hal, terutama tentang berbagai tata aturan perundangan politik,” kata Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga membuka kesempatan bagi ketujuh Sekjen Parpol untuk mengemukakan gagasan pikirannya terkait sistem politik di Indonesia.

Baca juga : Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Beri Penghargaan Pemuda Berprestasi

“Kami tadi bertujuh menyampaikan pandangan untuk ke depannya bagaimana ini landscape politik dan sistem kepolitikan kita itu dibenahi seperti apa ke depan.  Termasuk UU tentang Parpol, UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan hal-hal dalam pelaksanaan Pemilu serentak kemarin,” ujarnya.

Ketujuh Sekjen Parpol tersebut di antaranya mengusulkan untuk memisahkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg, sehingga tak dijadikan dalam satu hari penuh. Bagi Priyo maupun keenam Sekjen lainnya, hal ini dapat meminimalisasi adanya permasalahan dalam keserentakan pelaksanaan Pileg dan Pilpres dalam satu hari.

“Yang tadi kita urun rembuk,  dan Mendagri menyambut positif apa yang diusulkan agar pemilihan serentak untuk Pilpres dan Pileg untuk ke depan ditiadakan alias dipisahkan,” tutur Budi.

Baca juga : Ini Rangkaian Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Dengan masuknya usulan RUU tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam program legislasi (prolegnas prioritas) tahun 2020, ketujuh Sekjen Parpol tersebut berharap penuh pada Mendagri untuk membawa aspirasi dan menghasilkan produk UU yang berkualitas bersama DPR.

“Pertemuan ini merupakan salah satu pintu tol yang dibuka oleh Pak Tito, dan kami menyambut gembira pertemuan ini. Curhat kami tertampung atau terdengarkan, termasuk membahas masalah-masalah itu. Kita doakan saja, bareng-bareg kita bangun negeri ini dengan demokrasi yang lebih baik,” tutup Budi. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.