Dark/Light Mode

Koperasi Desa Diawasi Jaksa, Menkop: Upaya Preventif Dan Mitigasi Risiko

Senin, 7 Juli 2025 18:51 WIB
Menkop Budi Arie Setiadi dan Wamenkop Ferry Juliantono saat memimpin Rakor pembahasan Kopdes Merah Putih secara virtual di Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Humas Kemenkop)
Menkop Budi Arie Setiadi dan Wamenkop Ferry Juliantono saat memimpin Rakor pembahasan Kopdes Merah Putih secara virtual di Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Humas Kemenkop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan pengawasan aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih perlu dilakukan sebagai langkah preventif dan mitigasi risiko, baik dari sisi kelembagaan maupun pengelolaan usaha.

“Strategi ini harus terus diperkuat agar tercipta ekosistem koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang digelar daring di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia yang juga bertugas sebagai Sekretaris Satuan Tugas Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya pendampingan hukum dan literasi hukum bagi pengurus, pengawas, dan pengelola Kopdes.

Untuk mendukung upaya mitigasi risiko dan memastikan tata kelola yang transparan, Kemenkop telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan KPK.

“Ini langkah strategis sebagai tindak lanjut terbitnya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” jelas Budi Arie.

Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum penting untuk mencegah potensi penyimpangan, fraud, dan moral hazard dalam penyaluran maupun penggunaan pinjaman.

Baca juga : HUT Polri Ke-79, Menko Polkam Apresiasi Capaian Dan Prestasi Polri

“Setelah tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekarang saatnya kita fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara nyata di lapangan. Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” tegas Budi Arie.

Sehingga, ada beberapa hal penekanan dari Menkop. Pertama, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola. "Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional," kata Menkop.

Kedua, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. "Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal," ucap Menkop.

Ketiga, lanjut Menkop, karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru, maka perlu pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha guna memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik.

"Keempat, mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nanti Kopdes tidak hanya mengandalkan modal awal dari Himbara, tapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya," papar Menkop Budi Arie.

Dalam kaitan ini, Menkop membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri. "Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan," ucap Menkop.

Baca juga : Menko Polkam: Presiden Komitmen Perangi Narkoba

Menurut Menkop, fokus ke depan bukan hanya membentuk koperasi, tetapi menghidupkan koperasi. Maka, koperasi harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih menambahkan, Satgas sudah menyepakati untuk membentuk percontohan yang tersebar di 38 provinsi. 

"Maka, kami membutuhkan dukungan dari seluruh dinas koperasi di kabupaten dan kota, termasuk Satgas di tingkat daerah," ungkap Wamenkop.

Wamenkop juga berharap dukungan Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di setiap daerah, khususnya di 92 Mock Up di 38 provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani mengatakan bahwa urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan. 

"Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN," kata Prof Reda.

Baca juga : Alyssa Daguise, Presiden Akan Jadi Saksi Nikah

Peran Kejaksaan terkait hal ini, lanjut Prof Reda, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung. "Selama ini kita sudah mengawasi keuangan dana desa, yang akan diperluas lagi kepada koperasi," kata Prof Reda.

Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa. 

"Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," ujar Prof Reda. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.