Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RI Kena Tarif Trump 32 Persen, Menperin Perkuat Industri Nasional
Selasa, 8 Juli 2025 14:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) terhadap produk impor, termasuk dari Indonesia.
Melalui Executive Order yang diumumkan baru-baru ini, AS menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Presiden AS Donald Trump kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 7 Juli 2025. Dalam surat itu, Trump menyampaikan komitmennya untuk menjaga hubungan erat kedua negara, meskipun AS kini mencatat defisit perdagangan dengan Indonesia.
Baca juga : AS Tetap Patok Tarif 32 Persen Untuk RI, PCO: Masih Ada Peluang Nego
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah akan terus mengedepankan jalur diplomatik melalui negosiasi dan dialog konstruktif. “Pemerintah RI akan terus membuka ruang negosiasi dengan Amerika Serikat untuk menemukan solusi yang seimbang dan berkeadilan,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut Menperin, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema, mulai dari kemungkinan liberalisasi tarif, penguatan regulasi teknis, peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional, hingga optimalisasi kerja sama teknis bilateral maupun multilateral.
“Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru AS hingga awal Agustus, kita masih memiliki ruang waktu untuk menyusun kesepakatan baru yang lebih menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.
Baca juga : SIM Keliling Tangsel Senin 7 Juli, Cek Disini Lokasinya
Agus menyatakan optimisme terhadap ketangguhan industri nasional yang dinilai adaptif dalam menghadapi dinamika global. “Saat ini bukan waktunya panik, tapi saatnya bekerja lebih smart dan teknokratis. Kita akan perkuat kapasitas industri dari hulu ke hilir, benahi sistem data dan pelacakan, serta pastikan semua aktor rantai pasok memahami arah kebijakan global yang terus berkembang,” jelasnya.
Meski dikenakan tarif 32 persen, produk manufaktur Indonesia dinilai masih kompetitif dibanding negara lain. Produk tekstil dan alas kaki Indonesia, misalnya, masih memiliki daya saing lebih tinggi dibanding Bangladesh yang dikenakan tarif 35 persen. Begitu juga produk makanan olahan Indonesia yang akan bersaing lebih baik dibanding Thailand dengan tarif 36 persen. Negara BRICS seperti Afrika Selatan juga terkena tarif 30 persen.
Menteri Agus menambahkan, Kementerian Perindustrian akan terus mendampingi pelaku industri dalam menghadapi kebijakan ini. “Kita dorong dunia usaha tetap semangat, terus bertransformasi dan berinovasi dalam kerangka ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Baca juga : Bamsoet Dorong Perfilman Jadi Lokomotif Industri Kreatif Nasional
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi untuk memperkuat fondasi industri nasional. “Kita tetap membuka peluang dialog dengan mitra luar negeri, namun sekaligus memperkuat rumah kita sendiri,” tutupnya.
Pemerintah meyakini, melalui pendekatan yang tenang, cermat, dan berbasis data, tantangan ini justru dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur industri nasional dan memperluas jangkauan produk Indonesia di pasar global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya