Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lampaui Target, Kemenkum Sahkan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Lewat AHU Online
Jumat, 18 Juli 2025 16:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah ngebut membangun fondasi ekonomi kerakyatan. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, Kementerian Hukum dan HAM lewat Ditjen AHU sukses mengesahkan 80.068 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital melalui platform AHU Online. Jumlah ini melampaui target ambisius yang ditetapkan Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Widodo menyebut jumlah ini telah melampaui target ambisius yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dia bilang, angka itu sebagai pencapaian luar biasa.
"Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (18/7/2025).
Dia menjelaskan, dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.
Baca juga : Kosgoro 1957 Dukung Penuh Penguatan Kopdes Merah Putih
“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujar Widodo.
Capaian ini juga menjadi penanda efektivitas sistem layanan digital milik Kemenkumham. Widodo menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut didukung oleh kematangan platform Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terintegrasi dalam situs ahu.go.id.
Layanan ini memungkinkan seluruh proses mulai dari pengajuan nama koperasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik, cepat, dan transparan. Tak hanya itu, keberhasilan ini juga ditopang oleh perubahan regulasi.
Kemenkumham telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru pengesahan KDMP/KKMP, menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019 yang dianggap tak lagi relevan untuk mengejar percepatan program strategis ini.
Baca juga : Wamenkop Usulkan Kopdes Merah Putih Dorong Sektor Strategis
Dalam Permenkum baru tersebut, ada tiga inovasi krusial. Pertama, secara legal KDMP dan KKMP kini diakui sebagai jenis koperasi tersendiri. Kedua, syarat penamaan koperasi kini dapat disederhanakan, tidak lagi wajib menggunakan tiga kata setelah jenis koperasi. Artinya, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto sudah sah digunakan.
“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id,” ungkap Widodo.
Langkah digitalisasi ini juga dibarengi pendekatan inklusif. Lewat Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025, seluruh notaris di Indonesia diberi ruang untuk terlibat aktif dalam mendampingi pendirian koperasi ini.
Sinergi antara platform digital pemerintah dan para profesional hukum ini terbukti ampuh dalam mengurai keruwetan birokrasi yang selama ini kerap jadi batu sandungan.
Baca juga : Kopdes Merah Putih Resmi Meluncur 21 Juli Di Klaten
Widodo menambahkan bahwa pendirian koperasi-koperasi baru ini bukan sebatas formalitas hukum, tapi membawa dampak strategis dalam tata kelola layanan publik dan pemberdayaan ekonomi di akar rumput.
“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat,” tuturnya.
Lebih jauh, Widodo menekankan pentingnya semangat kolektivitas dalam gerakan koperasi ini seperti yang pernah disampaikan Bung Hatta. "Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” tandasnya.
Peluncuran resmi program KDMP/KKMP oleh Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli mendatang. Peresmian ini diharapkan menjadi momentum besar untuk menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional, sekaligus menandai babak baru transformasi layanan hukum berbasis digital di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya