Dark/Light Mode

Untuk Pengembangan Usaha Dan Kepastian Hukum

Menkum Sarankan Pelaku UMKM Memiliki Legalitas

Senin, 28 Juli 2025 07:25 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (25/07/2025). (Foto: Dok. kemenkum).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (25/07/2025). (Foto: Dok. kemenkum).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan pentingnya dukungan hukum yang konkret bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya di Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, setidaknya ada tiga fase strategis yang perlu dijalankan agar UMKM lebih mudah mengembangkan usahanya dan memperoleh kepastian hukum.

Pertama, UMKM didorong untuk melakukan transformasi dari sektor informal ke sektor formal melalui pembentukan badan hukum berupa perseroan perorangan.

Baca juga : Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir Untuk Rakyat Miskin

Legalitas, kata politisi Partai Gerindra itu, menjadi kunci dalam memperkuat tata niaga karena membuka akses ke pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.

“Sekarang sudah tersedia perseroan perorangan. Kalau ingin naik kelas menjadi pengusaha berbadan hukum, cukup daftar secara daring dengan biaya hanya Rp 50 ribu,” ujar Supratman dalam keterangan resminya, Minggu (27/7/2025).

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://ptp.ahu.go.id. Alumni Universitas Hasanuddin, Makassar, itu juga mendorong Kantor Wilayah Kemenkum Sumut lebih aktif melakukan sosialisasi agar informasi ini menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

Baca juga : Kejagung Panggil Lagi MRC Pekan Ini, Red Notice Disiapkan

“Saya ingin pelaku UMKM naik kelas. Yang mikro bisa jadi kecil, yang kecil bisa berkembang ke menengah,” ucapnya.

Kedua, pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama terhadap produk khas daerah. Supratman menyayangkan masih rendahnya pendaftaran indikasi geografis di wilayah Sumut. Padahal memiliki kekayaan budaya dan produk lokal yang melimpah.

“Dengan luas dan beragamnya Sumatera Utara, baru ada 14 indikasi geografis yang terdaftar. Ini jelas belum sebanding dengan potensi yang ada,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.