Dark/Light Mode

Menteri Nusron Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 29 Juli 2025 20:43 WIB
Rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
Rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025). 

Menurut Nusron, pembebasan BPHTB merupakan langkah konkret dalam mempercepat legalisasi aset tanah warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau kita ingin menyelamatkan rakyat supaya punya kepastian hukum, saya minta tolong kepada Bapak-Ibu sekalian. Untuk warga yang kurang mampu, berikan keringanan atau pembebasan BPHTB, supaya lahan mereka bisa disertipikasi,” tegasnya.

Baca juga : Menteri Agus Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang

Nusron menjelaskan, dari total bidang tanah di Lampung, sekitar 83,84% telah terdaftar dan 70,27% sudah bersertipikat. Masih ada sekitar 13 persen yang dapat didorong penyelesaiannya, terutama bagi warga yang sudah memiliki peta bidang tetapi belum mampu menanggung biaya sertifikasi karena terbentur BPHTB.

Untuk menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani rakyat, Nusron menawarkan solusi integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). 

Menurutnya, integrasi ini akan meningkatkan akurasi pendataan dan pendapatan pajak daerah.

"Banyak sekali tanah yang belum masuk NJOP atau terdaftar di Dispenda. Ada pula yang di NJOP tertulis dua hektare, padahal di sertipikatnya 15 hektare. Kalau ini diintegrasikan, tidak mungkin ada data yang meleset. Saya jamin, PBB Bapak-Ibu bisa naik minimal tiga sampai empat kali lipat,” ungkapnya.

Baca juga : Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Hasto Dibebaskan dari Dakwaan Pertama

Menteri dari Partai Golkar ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam melakukan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Dia meminta dukungan pemda untuk mendorong warga segera mengajukan sertifikasi, selama dokumen hukum dan hak milik sah dimiliki.

“Kami minta tolong partisipasi pemda untuk menggerakkan masyarakat menyertipikatkan tanah wakaf, tempat ibadah, atau yayasan. Sepanjang memenuhi syarat subjek hukum dan bukti kepemilikan,” tambahnya.

Sementara Gubernur Lampung,  Mirzani Djausal menyampaikan bahwa status kepemilikan lahan masih menjadi tantangan utama dalam menarik investasi, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri. Ia menekankan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sinkronisasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga : Puan Minta Pemerintah Jelaskan Perlindungan Data Pribadi di Kesepakatan RI-AS

"Setiap kali ada rencana investasi, hal pertama yang ditanyakan adalah kepastian lahan. Karena itu kami dorong percepatan revisi RTRW dan RDTR agar pengelolaan ruang dan lahan lebih jelas dan terintegrasi,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.