Dark/Light Mode

BPJPH Tegaskan Semua Produk Marshmallow ChompChomp Halal

Selasa, 19 Agustus 2025 19:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar dan diperdagangkan halal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Keputusan ini disampaikan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap batch produk yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, berdasarkan surat dari PT. Catur Global Sukses selaku importir ChompChomp di Indonesia tertanggal 7 Agustus 2025 (Nomor: 001/CGS-SKE/VIII/2025) kepada Kepala BPJPH yang menyampaikan surat dari Komisi Fatwa MUI tertanggal 26 Juni 2025 tentang Penyampaian Hasil Lab dan Status Kehalalan Produk ChompChomp.

Baca juga : PHE Tegaskan Komitmen Jaga Produksi dan Eksplorasi Migas di HUT Ke-18

Dalam surat tersebut, Komisi Fatwa MUI telah melakukan langkah klarifikasi dan juga pemeriksaan kembali dengan melakukan uji lab secara mandiri terhadap produk ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung) dengan batch nomor yang sama seperti yang dirilis BPJPH pada tanggal 21 April 2025.

Hasil dari uji lab tersebut menunjukkan negatif DNA Porcine maupun peptida porcine, yang artinya tidak mengandung babi.

Nerdasarkan hal itu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan terhadap produk ChompChomp tersebut masih tetap berlaku.

Baca juga : API Tegaskan Tidak Ada Mafia di Balik Pembatalan BMAD

Merespons hal itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa produk ChompChomp dapat beredar dan menggunakan label halal berdasarkan nomor sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya, yaitu ID00410000233780821, saat menyampaikan konperensi pers kinerja BPJPH dan pengawasan berkalanya pada Selasa (19/8/2025), di Kantor BPJPH.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa penetapan kehalalan produk di keluarkan oleh MUI, dalam hal ini tertuang dalam surat Komisi Fatwa MUI tersebut,” ujar Haikal.

Haikal menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 10 ayat 2 menyatakan penetapan kehalalan Produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Baca juga : BPJPH Pastikan Produk Mallow dari Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi

“Kemudian, pada Pasal 33 ayat 1 ditegaskan penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, untuk itu kami menyerahkan status kehalalannya sesuai ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,” pungkas Haikal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.