Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wamenperin: IHT Penopang Ekonomi, Serap 6 Juta Tenaga Kerja, Sumbang Cukai Rp 216,9 T
Senin, 29 September 2025 21:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional. Selain menyumbang penerimaan negara, sektor ini juga menjadi penopang mata pencaharian jutaan masyarakat.
“Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang. Nilai ekspor produk hasil tembakau juga tembus 1,85 miliar dolar AS atau naik 21,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti nyata peran penting IHT,” kata Faisol dalam diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurut dia, ekosistem pertembakauan di Indonesia telah terbentuk sejak era kolonial dan hingga kini menjadi sumber kehidupan petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, pedagang, hingga eksportir. Struktur industri juga dinilai lengkap, mulai dari pengolahan bahan baku, kertas rokok, filter, hingga laboratorium bertaraf internasional.
“Dengan basis industri yang kuat dan kualitas produk yang bersaing, Indonesia kini menempati peringkat keempat eksportir hasil tembakau dunia. Ke depan, kami optimistis ekspor produk IHT akan terus meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Faisol mengingatkan bahwa produk tembakau memiliki eksternalitas negatif terkait kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang berimbang. Ia menilai kenaikan tarif cukai beruntun sejak 2020 telah berdampak pada kinerja industri legal sekaligus mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.
“Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan industri legal,” katanya.
Wamenperin juga menyoroti rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
Dengan keterlibatan sekitar enam juta tenaga kerja, Faisol menekankan pentingnya kebijakan stabil untuk menjaga daya saing IHT sekaligus mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. Ia pun mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak naik pada 2026.
“Kebijakan ini dapat memberi ruang pemulihan bagi industri sekaligus membantu menekan peredaran rokok ilegal. Kami berharap kebijakan IHT ke depan lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya