Dark/Light Mode

Langsung Disetor ke Rekening Sekolah

Pemerintah Sudah Salurkan Dana BOS Tahap I

Senin, 17 Februari 2020 12:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menemui pelajar di sebuah sekolah. (Foto: Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menemui pelajar di sebuah sekolah. (Foto: Kementerian Keuangan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp 9.803.214.420.000,- untuk 136.579 sekolah. 

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama Senin (10/2) lalu. 

Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April. 

Baca juga : Bamsoet Dukung Keputusan Pemerintah Batalkan Pemulangan WNI Eks ISIS

Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. 

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. 

Baca juga : Bamsoet: Pemerintah Harus Segera Putuskan Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. 

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga. 

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.