Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Wabah Corona, Penyelenggara Pos Diminta Ekstra Waspada
Senin, 17 Februari 2020 17:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya virus Corona atau Covid-19. Salah satu pintu masuk virus Corona yang patut diwaspadai adalah jalur pengiriman pos atau barang.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau para penyelenggara pos seperti Pos Indonesia, DPP Asperindo, serta para pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pos lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca juga : Gegara Virus Corona, Presiden Minta Insentif Pariwisata Segera Disiapkan
Mereka diminta melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak virus Corona.
Virus Corona yang mulai terdeteksi pada akhir Desember 2019, telah menginfeksi lebih dari 71 ribu orang, yang berujung pada 1.775 kematian. Jumlah pasien yang telah berhasil disembuhkan, baru mencapai 10.610 orang.
Baca juga : Ini Pesan Valentine PM Lee Untuk Paramedis di Singapura
Mayoritas kasus terjadi di China, terutama di Provinsi Hubei yang merupakan titik awal penyebaran virus tersebut. Di luar China, tercatat lima kasus kematian yang masing-masing terjadi di Hong Kong, Filipina, Jepang, Prancis, dan Mesir. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya