Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Siapkan Regulasi Percepatan Penanganan Pinjol Ilegal
Sabtu, 25 Oktober 2025 09:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman dalam Jaringan (RPP Pindar) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. RPP ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menindak situs dan aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Dalam rapat pembahasan yang digelar, Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan masukan terhadap substansi RPP tersebut.
Kepala Biro Hukum Komdigi Radita Ajie menjelaskan, RPP Pindar diharapkan dapat mempercepat proses pemutusan akses terhadap pinjol ilegal dengan memanfaatkan daftar penyelenggara pinjol berizin yang diterbitkan OJK.
Baca juga : Menperin Rayu AGC Jadikan RI Basis Produksi Di Asia Tenggara
Menurut Radita, kolaborasi lintas sektor sangat penting. Komdigi telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi ruang digital dari konten ilegal, sementara OJK memiliki kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan.
"Integrasi dua peran ini akan membuat proses pemutusan akses lebih cepat dan tepat sasaran," kata Radita, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Radita menambahkan, RPP Pindar juga mengatur mekanisme pertukaran data dan pelaporan antarinstansi agar tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat lebih efektif.
Baca juga : Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
Berdasarkan data OJK hingga Juli 2025, tercatat 11.137 laporan pinjol ilegal dengan nilai kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp 4,1 triliun.
Selain memperkuat aspek penegakan hukum, regulasi ini juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman dari pihak yang tidak berizin.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Setahun Pemerintahan Prabowo, Kemendikdasmen Pacu Pemerataan Pendidikan Digital
Melalui RPP Pindar, Pemerintah menargetkan proses pemberantasan pinjol ilegal dapat berjalan lebih terkoordinasi, terukur, dan berdampak langsung terhadap penurunan kasus di masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya