Dark/Light Mode

Perkuat Ekosistem Teknologi Kesehatan, Kemenkes Gelar Sandbox 2025

Senin, 3 November 2025 14:38 WIB
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji. Foto: Dok Kemenkes
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji. Foto: Dok Kemenkes

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi membuka pendaftaran Sandbox Kesehatan 2025 bagi seluruh penyelenggara Inovasi Teknologi Kesehatan (ITK).

Program ini memberikan ruang uji terkontrol bagi inovasi digital kesehatan, mulai dari tahap prototipe hingga implementasi untuk memastikan akses, mutu, dan keamanan layanan bagi masyarakat.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, mengatakan Sandbox Kesehatan dirancang sebagai akselerator inovasi sektor kesehatan yang dilengkapi mekanisme pengujian, pendampingan, serta pemberian rekomendasi atas berbagai solusi kesehatan digital.

Baca juga : Bangun Ekosistem Olahraga, Erick Thohir Siap Gelar Indonesia Sports Summit 2025

“Sandbox Kesehatan adalah wadah pembinaan dan akselerasi bagi para inovator di bidang kesehatan. Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi tidak hanya cepat tumbuh, tetapi juga aman, efektif, dan sesuai regulasi,” ujar Setiaji di Kemenkes, Senin (3/10/2025).

Dia menjelaskan, program tersebut merupakan hasil pengembangan dari Regulatory Sandbox yang digulirkan sejak 2021.

Dimulai dari inisiatif e-Malaria, program kemudian berkembang ke klaster telekesehatan pada 2023 dan lintas klaster pada 2024. Setiaji menegaskan Sandbox Kesehatan hadir dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari pengembangan ide, perluasan pemanfaatan inovasi, hingga pembentukan kebijakan berbasis bukti.

Baca juga : KAI Perkuat Sistem Keselamatan Di Seluruh Moda Transportasi Rel

"Tujuannya untuk memastikan inovasi teknologi kesehatan tumbuh berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkes, Eko Sulistijo, menambahkan program ini terbuka bagi individu, kelompok, hingga institusi pemerintah dan swasta.

“Melalui Sandbox Kesehatan, penyelenggara inovasi tidak hanya mendapat kesempatan mengembangkan produk atau layanannya, tetapi juga memperoleh pengakuan resmi yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor,” ujar Eko.

Baca juga : Perkuat Ekonomi, Sagolicious Genjot Hilirisasi Sagu

Peserta yang lolos seluruh tahapan akan memperoleh Tanda Daftar Inovasi Teknologi Kesehatan (ITK) serta status Direkomendasikan Kemenkes, sebagai bukti bahwa inovasi tersebut aman untuk digunakan.

"Status tersebut menjadi penanda bahwa inovasi tersebut telah melalui proses evaluasi menyeluruh, termasuk aspek keamanan data, mutu layanan, hingga kepatuhan terhadap regulasi," ungkap Eko.

Eko mengajak seluruh pelaku inovasi di sektor kesehatan untuk ikut serta memperkuat ekosistem teknologi kesehatan nasional. Pendaftaran dibuka 5 hingga 30 November 2025 melalui laman resmi sandbox.kemkes.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.