Dark/Light Mode

Perluas Akses Layanan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru

Jumat, 14 November 2025 09:12 WIB
Warga menunjukkan paspor saat mengakses layanan keimigrasian. Ditjen Imigrasi menambah 18 kantor baru untuk mendekatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan hingga ke daerah. (Dok. Imigrasi)
Warga menunjukkan paspor saat mengakses layanan keimigrasian. Ditjen Imigrasi menambah 18 kantor baru untuk mendekatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan hingga ke daerah. (Dok. Imigrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor baru tersebut bertujuan mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, kehadiran kantor imigrasi baru diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan dan memperkuat penindakan keimigrasian di daerah.

"Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025). 

Saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia mencapai 133 unit. Dengan tambahan 18 kantor baru, totalnya akan menjadi 151 kantor imigrasi. Penambahan ini tidak hanya mempercepat dan mempermudah layanan bagi WNI, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepada WNA, terutama terkait izin tinggal, koordinasi keimigrasian, serta penanganan pelanggaran.

Peningkatan jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan dilakukan lebih efektif hingga ke pelosok daerah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin pelayanan keimigrasian akan semakin prima dan merata di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi Yusman.

Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut meliputi:

Baca juga : Le Minerale Tegaskan Keaslian Air Pegunungan Lewat Kadar Mineral

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali – Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora – Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo – D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo – Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut – Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal – Jawa Tengah

Baca juga : BRIN Perkuat Riset Lewat Kolaborasi Kementerian, Daerah, dan Danantara

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara – Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng – Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau – Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone – Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan – Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato – Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan – Sumatera Utara

Baca juga : Marsinah Resmi Pahlawan Nasional, KSPSI: Ini Kado untuk Buruh

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung – Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan – Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara – Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah – Kalimantan Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.