Dark/Light Mode

Konten Meresahkan Melonjak, Komdigi Siapkan Aturan Moderasi Ruang Digital

Sabtu, 22 November 2025 20:51 WIB
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda (kedua dari kanan) berfoto bersama pembicara usai forum bersama PSE membahas penguatan moderasi konten di ruang digital, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Dok. Komdigi)
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda (kedua dari kanan) berfoto bersama pembicara usai forum bersama PSE membahas penguatan moderasi konten di ruang digital, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Dok. Komdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menggelar pertemuan dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membahas penanganan konten berbahaya di ruang digital di Harris Suites fX Sudirman Jakarta, Jumat (21/11/2025). 

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Muchtarul Huda, menegaskan bahwa dengan situasi ramainya penyebaran konten di masyarakat membutuhkan langkah moderasi yang lebih kuat dan terukur. 

“Waktu yang lalu dengan substansi yang sama, sekarang kita berkumpul dengan PSE untuk membicarakan hal yang sama pula, yaitu kami untuk mendapatkan insight dari sisi kementerian, dari sisi pemerintah, dan juga sebagai satu sisi dari pelaku usaha," kata Huda.

Menurut Huda, ruang digital Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya konten yang memicu keresahan publik, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa moderasi konten adalah aspek krusial dalam menjaga keamanan digital. 

Baca juga : Reformasi Dan Institusi Polri Jadi Sasaran Serangan Di Era Digital

“Moderasi konten menjadi hal yang sangat krusial untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ruang digital bagi seluruh pengguna," kata dia. 

Dalam forum tersebut, Ia juga menjelaskan perlunya kemampuan identifikasi yang lebih baik terhadap ragam konten meresahkan, mulai dari ujaran kebencian, hoaks, pelanggaran keamanan informasi, hingga konten kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang proporsional dan akuntabel, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam forum ini turut menghadirkan direktur pengendalian dari Komdigi yang selama ini mengeksekusi permintaan takedown konten dari berbagai kementerian dan lembaga. Ia menambahkan, bahwa banyak permintaan terkait terorisme dan konten meresahkan lain yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.

“Pemerintah suka meminta kepada kami untuk melakukan takedown dan tentunya takedownnya di jaringan-jaringan,” ujarnya. 

Baca juga : iForte Kembali Gelar Kompetisi Tari Nasional Untuk Generasi Muda

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan ruang digital, kementerian telah menyiapkan kajian akademik dengan melibatkan praktisi hukum, kementerian/lembaga, serta pelaku industri digital. “Forum ini merupakan hal yang penting untuk membangun kesamaan persepsi dan mendukung penyusunan kebijakan yang kuat dan jelas dalam moderasi konten,” ujar Huda. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan revisi PP 71 Tahun 2019. “Insyaallah mungkin tahun depan kita sudah mulai menyusun redaksi pasal-pasalnya," katanya. 

Pada kesempatan itu, Ia berharap forum diskusi dapat menghasilkan langkah strategis untuk menyatukan regulasi hukum dan implementasi teknis, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. 

Diketahui, pembahasan moderasi konten ini juga terkait dengan amanat Pasal 40 ayat (2d) UU ITE hasil revisi 2024 yang mewajibkan PSE melakukan moderasi terhadap konten berbahaya bagi keselamatan nyawa dan kesehatan masyarakat. Selain itu, PP 71 Tahun 2019 juga mengatur kewajiban pemutusan akses terhadap konten yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. 

Baca juga : Konsumsi Rumah Tangga Melonjak, Pelaku Ekonomi Makin Percaya Diri Berbelanja

Namun, belum adanya batas yang jelas antara dua kategori tersebut kerap menimbulkan interpretasi berbeda. Berbagai data menunjukkan ragam jenis konten yang pernah diajukan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga untuk ditindak, mulai dari penghinaan, pencemaran nama baik, hoaks, radikalisme, konten SARA, manipulasi informasi, hingga konten kekerasan dan konten yang membahayakan kelompok rentan. 

Ketidaksamaan interpretasi terhadap konten-konten tersebut kerap menjadi tantangan dalam proses klasifikasi dan penindakan. Karena itu, kajian akademik yang sedang disusun bertujuan mengidentifikasi ruang lingkup konten berbahaya serta konten yang meresahkan masyarakat. 

Komdigi juga berupaya menghimpun masukan dari PSE lingkup privat dan asosiasi untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif. Melalui sesi pemaparan, Direktur Pengendalian Ruang Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi mengatakan, berdasarkan PP -71 2019 terdapat 14 kategori konten yang dilarang, salah satunya konten yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Konten tersebut akan dimasukkan di dalam Sistem Analisis dan Monitoring (Saman), yang mulai aktif pada November 2025.

Namun, dari 14 kategori tersebut baru 6 yang masuk dalam Saman. Safriansyah menjelaskan, dari 6 kategori yang menjadi target, baru terlaksana 2 yakni kategori judi dan pornografi. "Terorisme akan kita terapkan dalam waktu dekat," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.