Dark/Light Mode

BGN Perketat SOP Pengantaran MBG, Mobil Dilarang Masuk Halaman Sekolah

Minggu, 14 Desember 2025 13:28 WIB
Mobil pengantar MBG dalam insiden di SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Mobil pengantar MBG dalam insiden di SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu aturan baru yang ditegaskan adalah larangan kendaraan pengantar MBG masuk ke halaman sekolah. Pengantaran hanya diperbolehkan sampai di luar pagar sekolah.

Kebijakan ini ditetapkan menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Baca juga : RMI: Pemerintah Penuhi HAM Ekosob Lewat MBG Dan Sekolah Rakyat

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Karena, meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, Minggu (14/12/2025).

Selain pembatasan area pengantaran, Nanik juga menekankan bahwa pengemudi kendaraan pengantar MBG harus merupakan sopir profesional. Pengemudi tidak boleh berasal dari sopir cabutan, apalagi orang yang baru belajar mengemudikan kendaraan.

“Supaya dia benar-benar menguasai penggunaan mobil otomatis maupun manual. Dia harus berprofesi sebagai sopir,” tegasnya.

Baca juga : Golkar Salurkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera

Nanik menambahkan, sopir pengantar MBG juga harus mengenal medan dan jalur distribusi, memiliki kepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Dia minta perhatian kepada mitra, jangan karena ingin membayar murah, lalu asal ambil sopir.

Dia juga meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengatur jam kerja secara ketat agar distribusi MBG dapat diawasi dengan baik. Menurut Nanik, akuntan harus masuk pagi hari, Ahli Gizi bertugas pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB, dan Kepala SPPG mulai bertugas sejak pukul 01.00 WIB serta hadir saat makanan didistribusikan.

Selain itu, Kepala SPPG bersama mitra dan yayasan bertanggung jawab penuh dalam proses perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap penggantian sopir wajib sepengetahuan Kepala SPPG.

Baca juga : KPK Usut Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

Nanik menegaskan, SOP terkait sopir pengantar MBG wajib dipatuhi seluruh SPPG. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang berujung pada insiden fatal, tidak hanya menjadi tanggung jawab sopir semata.

“Operasional SPPG bisa disuspensi. Bahkan Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.