Dark/Light Mode

Pemahaman Masyarakat Jadi Tantangan Utama

KUHP Baru Tinggalkan Paradigma Balas Dendam

Selasa, 27 Januari 2026 06:55 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O. S. Hiariej.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O. S. Hiariej.

 Sebelumnya 
Eddy juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mensosialisasikan mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif. Sosialisasi yang keliru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.

“Saya khawatir kalau semua ditempuh lewat jalur restoratif, jangan sampai muncul anggapan bahwa polisi, jaksa atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme tersebut memang diperkenalkan secara sah, baik dalam KUHP maupun KUHAP,” tegasnya.

Terkait substansi KUHP, dia menyampaikan, hampir setiap pasal dalam KUHP berpotensi menimbulkan perdebatan. Menurutnya, itu konsekuensi logis mengingat Indonesia merupakan negara yang majemuk.

Baca juga : Bantah Cawe-Cawe, Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Urusan Kemenag

Dia juga menyinggung adanya 15 gugatan terhadap KUHP yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy heran terhadap salah satu materi gugatan yang mempersoalkan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Padahal maksud kami, mengatur hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberikan kepastian hukum dan menghilangkan ego sektoral,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang bebas dari penafsiran. Eddy mengutip pandangan Prof. Satjipto Rahardjo mengenai pentingnya penafsiran hukum.

Baca juga : Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mundur Dari Golkar

Dia bilang, membuat undang-undang adalah satu hal, tetapi menafsirkan undang-undang adalah hal berikutnya.

“Karena itu, penjelasan yang jujur dan terbuka kepada publik menjadi kunci agar KUHP baru dapat diterapkan sesuai dengan semangat pembentukannya,” pungkasnya. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Selasa, 27 Januari 2026 dengan judul "Pemahaman Masyarakat Jadi Tantangan Utama, KUHP Baru Tinggalkan Paradigma Balas Dendam"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.