Dark/Light Mode

Tangani Aduan Jemaah Haji, Kemenhaj Prioritaskan Mediasi Berkeadilan

Senin, 2 Februari 2026 17:10 WIB
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. [Foto; Kemenhaj]
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. [Foto; Kemenhaj]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menunjukkan komitmen dalam menangani setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu langkah awal yang dikedepankan adalah pendekatan mediasi dan musyawarah, sebagai upaya menghadirkan solusi yang adil dan proporsional bagi seluruh pihak.

Sepanjang periode 26–29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap lima aduan masyarakat. Seluruh proses berlangsung kondusif dengan menitikberatkan pada penggalian fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak yang terlibat.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid menegaskan, mediasi merupakan bagian mekanisme resmi penanganan pengaduan yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengesampingkan peran negara sebagai regulator.

Baca juga : Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Koleksi Perpustakaan Islam Digital di Mesir

“Pendekatan mediasi kami tempuh sebagai langkah awal penyelesaian yang berkeadilan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan melanjutkan penanganan melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Salah satu proses mediasi dilaksanakan pada 29 Januari 2026 terkait aduan jemaah umrah terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut menyangkut ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal paket perjalanan. Melalui proses mediasi yang terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian aduan.

Baca juga : Update Longsor Cisarua Bandung: 74 Jenazah Dievakuasi, 6 Korban Masih Hilang

Sementara itu, sejumlah aduan lainnya masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun memastikan, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah akan terus mengawal setiap proses penanganan agar berjalan sesuai prinsip pengawasan dan akuntabilitas.

“Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak membuahkan hasil, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.