Dark/Light Mode

Menteri ESDM Tinjau Penertiban Tambang Ilegal Di Murung Raya

Selasa, 7 April 2026 20:08 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau lokasi penertiban tambang ilegal PT AKT, Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Dok. Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau lokasi penertiban tambang ilegal PT AKT, Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Dok. Kementerian ESDM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menindak tegas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi penertiban tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Dalam penertiban tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang. Selain itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu tersangka sebagai pemilik manfaat dari aktivitas tersebut.

Bahlil menegaskan, status izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi tanpa dasar hukum hingga saat ini.

Baca juga : KDM Terima Panitia Muktamar Mathla`ul Anwar Di Lembur Pakuan, Ini Pesannya

“Status perizinannya sudah dicabut sejak 2017, sehingga aktivitas tambang yang berjalan tidak memiliki legalitas,” ujar Bahlil di lokasi.

Peninjauan ini turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penindakan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dimulai sejak Januari 2026. Setelah melalui verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi tindak pidana.

Baca juga : Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan TKA SMP, Pastikan Berjalan Kredibel dan Lancar

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu tersangka sebagai beneficial owner beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi,” ujar Barita.

Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Pemerintah ingin memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Satgas PKH juga akan terus melakukan verifikasi dan identifikasi di seluruh wilayah hutan di Indonesia. Penertiban tidak hanya dilakukan di Murung Raya, tetapi juga di berbagai daerah lain yang terindikasi pelanggaran.

Baca juga : Mind ID Tunjukkan Pengelolaan Tambang Bertanggung Jawab

Barita mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, seluruh aktivitas bisnis harus berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, lebih dari 3,3 juta hektare lahan telah berhasil dikembalikan.

Ke depan, pemerintah menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare tambang ilegal. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk konservasi dan ketahanan pangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.