Dark/Light Mode

Lemhannas Gunakan 2 Unit Apartemen Hibah KPK Untuk Tunjang Kinerja

Kamis, 23 April 2026 20:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) akan menggunakan dua unit apartemen hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjang kinerja lembaga. Nilai total aset tersebut mencapai Rp 3,5 miliar.

Gubernur Lemhannas RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan kedua unit apartemen tersebut kini telah resmi menjadi aset Lemhannas setelah melalui mekanisme hibah sesuai peraturan dan tercatat di Kementerian Keuangan.

“Sehingga saya kira itu bisa dimanfaatkan bagi Lemhannas untuk menunjang kinerja Lemhannas itu sendiri,” ujar Ace di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga : Kenaikan Tiket Pesawat Bakal Tekan Jumlah Penumpang, Ini Saran Pengamat

Meski demikian, Ace belum merinci peruntukan spesifik dari aset tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa apartemen tersebut akan digunakan untuk kebutuhan lembaga.

“Untuk apakah Lemhannas ini, sesungguhnya seperti rumah kita belum punya, sehingga nanti bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp 3,5 miliar kepada Lemhannas. Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Bambang Patijaya: Kendaraan Listrik Kunci untuk Kurangi Ketergantungan BBM

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset negara agar tidak terbengkalai dan memiliki nilai guna bagi kepentingan publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk pemanfaatan hasil penegakan hukum secara akuntabel dan transparan.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Baca juga : Gubernur Sultra Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, kedua apartemen akan dimanfaatkan Lemhannas untuk mendukung program pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai kebangsaan.

Adapun rincian aset tersebut meliputi satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,1 miliar, serta satu unit seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp 1,4 miliar.

Aset tersebut berasal dari hasil rampasan kasus korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana, bersama suaminya, Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.