Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yang Punya Cicilan, Jokowi Pastikan Bisa Tunda Pembayaran Hingga 1 Tahun
Selasa, 24 Maret 2020 11:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat mengalami penurunan bahkan kehilangan penghasilan. Akibatnya, masyarakat yang mempunyai tanggungan cicilan kredit terganggu pembayarannya.
Presiden Joko Widodo mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hal ini. Hasilnya, OJK akan memberikan relaksasi atau keringanan.
Baca juga : Di Tengah Wabah Covid-19, BI Pastikan Tugas dan Layanan Publik Berjalan Normal
Relaksasi kredit ini berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit dari perbankan maupun industri keuangan nonbank. Mereka yang masih punya tanggungan utang, akan diberikan keringanan penundaan cicilan sampai 1 tahun dan penurunan bunga.
"Saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas dengan kepala daerah lewat video konferensi yang disiarkan Setpres, Selasa (24/3).
Baca juga : Cegah Penyebaran, Kementan Petakan Kasus Kematian Babi di NTT
Agar semua masyarakat yang masih terikat dengan utang kredit dapat tenang, Jokowi meminta agar kepala daerah mensosialisasikan kabar tersebut.
"Saya kira ini perlu juga disampaikan kepada mereka untuk tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya