Dark/Light Mode

Tinjau Proyek PSEL Palembang, Zulhas Kebut Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Minggu, 3 Mei 2026 12:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kertapati, Palembang, Jumat (1/5/2026). Dok. Kemenko Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kertapati, Palembang, Jumat (1/5/2026). Dok. Kemenko Pangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau progres pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kertapati, Palembang, Sabtu (1/5/2026). 

Dalam kunjungan itu, Zulhas-sapaan Zulkifli Hasan menegaskan percepatan proyek penanganan sampah berbasis teknologi.

Menurut dia, Palembang menjadi salah satu daerah prioritas karena menghadapi tekanan sampah cukup besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa, timbulan sampah di kota ini mencapai 1.260 ton per hari.

“Ini proyek penting. Kita percepat agar persoalan sampah bisa segera tertangani,” ujar Zulhas.

Baca juga : Prabowo Sentil Pemegang Konsesi Tambang dan Perkebunan yang Simpan Uang di LN

PSEL Palembang ditargetkan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Dari proses itu, listrik yang dihasilkan mencapai 17,7 megawatt. Saat ini, progres pembangunan telah mencapai 83 persen.

Zulhas menyebut proyek ini sebagai tonggak penting dalam pengelolaan sampah modern. Teknologi yang digunakan berupa insinerator modern yang diklaim mampu mengolah sampah tanpa bau dan tanpa racun.

“Teknologinya bersih. Ini solusi bagi kota besar dalam mengatasi sampah sekaligus menghasilkan energi,” katanya.

Ia mengakui, proyek pengolahan sampah selama ini kerap tersendat akibat regulasi yang berbelit. Proses perizinan bahkan bisa memakan waktu hingga satu dekade.

Baca juga : CitraRaya Siapkan Pengelolaan Sampah dengan Metode Controlled Landfill

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan penyederhanaan aturan melalui perubahan skema dari Perpres 35/2018 menjadi Perpres 109/2025.

Dengan skema baru, pembagian peran antara swasta pengembang, pemerintah daerah, PLN, dan Danantara menjadi lebih jelas. Proses administratif pun ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.

Zulhas menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proyek dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Kita sederhanakan regulasi dan perkuat koordinasi. Proyek seperti ini harus segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Rano: DKI Akan Olah Sampah Jadi Listrik

Pemerintah berharap PSEL Palembang dapat menjadi contoh pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di berbagai daerah. Proyek ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah sekaligus mendukung penyediaan energi alternatif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.