Dark/Light Mode

BPJPH–Barantin Perketat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Senin, 4 Mei 2026 17:41 WIB
Foto: BPJPH.
Foto: BPJPH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat koordinasi dalam pengawasan komoditas impor guna memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi dua aspek utama, yakni sehat dan halal.

Penguatan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif atas temuan bahan baku impor, termasuk Meat Bone Meal (MBM) yang merupakan bahan pakan ternak dan diketahui mengandung unsur porcine atau babi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, pengawasan dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas, kesehatan, gizi, serta kehalalan produk bagi masyarakat Indonesia.

“Temuan Meat Bone Meal yang mengandung porcine menjadi bagian dari langkah antisipasi kami. Kami bekerja sama erat untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia terjamin mutu, sehat, bergizi, dan halal,” ujar Haikal usai pertemuan dengan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di kantor Barantin, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Baca juga : KPK Pastikan Penyidikan dan Penyitaan Kasus Dugaan Suap PN Depok Sesuai Hukum

Menurut Haikal, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya makanan sehat, bergizi, dan halal sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia sebagai kekuatan besar Asia dalam satu dekade mendatang.

Ia menambahkan, BPJPH juga akan memperkuat pengawasan tidak hanya saat produk tiba di Indonesia, tetapi sejak dari negara asal melalui skema inspeksi awal (pre-border inspection).

Uji coba skema ini telah dilakukan di sejumlah negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan.

“Kami melakukan double check, baik di negara asal maupun saat barang masuk ke Indonesia. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen,” jelasnya.

Baca juga : Hasil Perikanan Pati Laris Manis Berkat Program MBG

Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa setiap komoditas impor wajib memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.

“Setiap bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia harus dipastikan dua hal: pertama sehat, kedua halal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kerja sama BPJPH dan Barantin akan mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data dan informasi, serta pengawasan terpadu.

Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga tengah menyiapkan integrasi dashboard bersama atau single window yang memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap jenis barang, volume, dan status kehalalan produk impor.

Baca juga : Bahas Strategi Pertahanan, Menhan Kumpulkan Senior TNI

Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, diperdagangkan, dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.

“Koordinasi ini penting agar implementasi regulasi berjalan optimal, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” tutup Haikal.

Karding menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memperkuat keamanan pangan dan daya saing ekspor produk Indonesia.

“Sertifikat halal akan menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina, sehingga sinergi ini mendukung sistem pengawasan yang terintegrasi, akuntabel, dan melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.